RADARMAGELANG.ID, Mungkid –Pelaku pembobolan kotak amal di Masjid Sunan Unnajah, Dusun Kaliganen, Desa Beseran, Kecamatan Kaliangkrik, Jumat (4/9/2026) lalu, berhasil dibekuk Unit Respon Cepat (URC) Resmob Polresta Magelang.
Tersangka berinisial BA, 54, warga Bandongan, Kabupaten Magelang. Pria berkaki pincang itu diamankan di Gamping, Sleman, Selasa (8/9/2026).
Kanit Pidana Umum (Pidum) Reskrim Polresta Magelang Iptu M Ady Haryanto menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, BA mengaku sudah menjalankan aksinya sejak 2003 dengan sasaran masjid dan makam.
TKP yang diingat pelaku antara lain Masjid Kaliganen, Desa Beseran, Kecamatan Kaliangkrik; Masjid Balerejo, serta wilayah Salaman, Kajoran, dan Tempuran.
“Kami masih terus mengembangkan. Sementara ini hampir 30 masjid yang sudah menjadi target BA,” ujarnya.
Dikatakan, pelaku seorang residivis kasus pencurian pada 1992, 1995, dan 2008.
Modusnya, dengan mencari sasaran masjid atau makam sepi, lalu mencongkel kotak infak dengan linggis dan kunci T modifikasi serta tang.
Total uang hasil curian yang diamankan sebesar Rp1.786.000 dan uang 5 Ringgit Malaysia.
Uang tersebut masih utuh di dalam tas milik pelaku.
Selain itu, sepeda motor yang digunakan pelaku untuk beraksi merupakan hasil curanmor di wilayah Secang.
Sehingga BA dijerat dua perkara.
BA dijerat pasal 477 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian sepeda motor di wilayah Secang.
“Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan lainnya, BA hidup sendiri karena sudah diusir dari rumahnya.
Ia selalu memanfaatkan uang hasil curian tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Bahkan informasi yang kami terima, BA selalu tidur di makam yang sepi,” ucapnya. (rfk/aro)
Editor : H. Arif Riyanto