Pria Asal Temanggung Lecehkan Dua Perempuan di Kota Magelang

Rofik Syarif Ghirinda Putra • Dipublikasikan Kamis, 10 September 2026 | 20:38 WIB
Kasat Reserse PPA-PPO Polres Magelang Kota AKP Riana Adhyaksari (tengah) saat memberikan penjelasan kasus pelecehan seksual yang dilakukan MA, warga Temanggung. (ROFIK SYARIF/ JAWA POS RADAR MAGELANG)
Kasat Reserse PPA-PPO Polres Magelang Kota AKP Riana Adhyaksari (tengah) saat memberikan penjelasan kasus pelecehan seksual yang dilakukan MA, warga Temanggung. (ROFIK SYARIF/ JAWA POS RADAR MAGELANG)

 

RADARMAGELANG.ID, Magelang Seorang pria berinisial MA, 47, warga Temanggung diamankan Satuan Reserse Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Satres PPA-PPO) Polres Magelang Kota.

MA diduga  melakukan pelecehan seksual di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Magelang. 

Berdasarkan penyelidikan sementara, aksi pelecehan terjadi di kawasan Jalan Ahmad Yani dan Kampung Nambangan, Kota Magelang. Korbannya perempuan yang sedang berada di ruang publik.Pelaku melakukan pelecehan dengan memegang paha korban. Saat beraksi, pelaku membuntuti korban mengendarai motor.

”Modus dan rangkaian kejadiannya masih didalami penyidik untuk memastikan seluruh fakta serta kemungkinan adanya korban lain,” jelas Kasat Reserse PPA-PPO Polres Magelang Kota AKP Riana Adhyaksari.

Dikatakan, setelah identitas MA diketahui, pihaknya langsung mengamankan terduga pelaku di wilayah Temanggung, Selasa (8/9/2026).

AKP Riana menegaskan, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Ia terus mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak terkait serta barang bukti untuk melengkapi proses penyidikan. “Kasus ini masih kami dalami. Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban dugaan tindakan serupa agar tidak ragu melapor kepada aparat kepolisian,” harapnya.

Atas perbuatannya, MA terancam pasal 6 huruf a jo pasal 15 huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau pasal 281 ayat (1) huruf a KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.  “Setelah kami dalami, ternyata tersangka (MA) ini residivis. Kami akan kenakan pasal lainnya, sehingga nanti kemungkinan akan jadi lima tahun empat bulan penjara,” tandasnya. (rfk/aro) 

 

Editor : H. Arif Riyanto
pelecehan polres magelang kota perdagangan orang temanggung Kota Magelang