RADARMAGELANG.ID, Magelang—Pemerintah Kabupaten Magelang memberikan kelonggaran kepada Pemkot Magelang atas pemanfaatan lahan di Kecamatan Tegalrejo untuk TPSA Banyuurip.
Lahan itu diizinkan untuk digunakan hingga 2-3 tahun ke depan. Maksimal tahun 2029 harus pindah.
Meski begitu, Ketua DPRD Kota Magelang Evin Septa Haryanto Kamil meminta pemkot untuk segera bergerak menyiapkan lahan baru sembari menunggu TPS Regional selesai.
“Kita boleh menggunakan (TPSA Banyuurip) lagi, tapi tidak bisa santai-santai, kita harus lakukan percepatan dan di anggaran perubahan ini kita optimalisasikan juga untuk membeli alat pemilah sampah,” jelas Evin.
Alat tersebut mendesak dimiliki untuk mendukung kinerja pengelola sampah di penampungan sementara yang ada di masing-masing kelurahan. Pemilahan sampah di tingkat hulu untuk menekan volume sampah yang dikirim ke TPSA.
Dalam waktu dekat pula, pemkot akan berencana membeli incinerator atau mesin pembakar sampah. Dengan pengembangan teknologi terbaru, alat tersebut sudah dirancang memberikan pembakaran sempurna namun minim asap maupun gas berbahaya.
“Alat itu sudah uji emisi. Kalau dulu yang diperdebatkan adalah asapnya, ada emisi gas karbonnya. Sekarang sudah ramah lingkungan,” imbuhnya.
DPRD juga memberikan dukungan penuh terhadap kelanjutan pembangunan TPS 3R Bojong, di Magelang Selatan. Harapannya, TPS 3R tersebut bisa mengatasi pengelolaan sampah warga Kota Magelang setelah tidak lagi bisa memfungsikan TPSA Banyuurip. (put/aro)
Editor : H. Arif Riyanto