RADARMAGELANG.ID, Magelang – Retribusi parkir menjadi penyumbang pendapatan asli daerah (PAD) Pemkot Magelang.
Untuk mencegah terjadinya kebocoran dari potensi ini, Wali Kota Magelang Damar Prasetyono telah merencanakan digitalisasi parkir, terutama di lahan aset pemkot yang menjadi wilayah parkir khusus.
Sedangkan parkir di ruang milik jalan (rumija), pihaknya masih mengkaji skema yang cocok untuk diterapkan. “Untuk menggali potensi PAD dari sektor perparkiran ini, kami sedang mengkaji beberapa zona yang bisa difungsikan menjadi kantong parkir,” kata Damar saat acara pembinaan juru parkir (jukir) di Pendopo Pengabdian, Kamis (3/9/2026).
Damar meminta jukir di rumija untuk menaati aturan tarif yang sudah berlaku. Jukir dilarang menarik retribusi di atas batas ketentuan. Seperti diketahui, tarif parkir di rumija yang kini berlaku untuk sepeda motor Rp1.000, mobil Rp2.000, kendaraan sedang Rp6.000, dan untuk kendaraan besar Rp8.000. “Juru parkir itu bertugas menertibkan dan menarik retribusi sesuai aturan,” tandasnya.
Menurut dia, jukir menjadi wajah pelayanan Kota Magelang. Ia meminta agar jukir memberikan pelayanan yang tulus, ramah, dan jujur. Damar percaya, jika masyarakat dilayani dengan baik, mereka akan rela memberikan lebih. Sebaliknya, jika pelayanan buruk, mengeluarkan uang Rp1.000 untuk parkir pun akan terasa berat. “Jadi jukir jangan setelah meminta uang parkir, langsung minger (memalingkan muka). Nggak boleh. Harus memberi pelayanan yang bagus. Pasti masyarakat ikhlas memberi, mungkin malah bisa memberi lebih,” ucapnya.
Ia pun mengingatkan agar para jukir memakai seragam rompi dan bersepatu saat bertugas.
Di sisi lain, Damar meminta para jukir melihat kebijakan penataan parkir sebagai bagian dari upaya pemerintah meramaikan Kota Magelang. Meningkatnya aktivitas kota dan jumlah kegiatan dinilai dapat membuka peluang peningkatan pendapatan bagi jukir. Namun demikian, Damar mengingatkan agar jukir tidak menggunakan trotoar untuk menampung kendaraan—meskipun dalam keadaan ramai.
Penggunaan trotoar yang tidak peruntukannya sama halnya dengan upaya perusakan fasilitas publik. Damar pun mendapat banyak keluhan sejumlah trotoar yang rusak dan membahayakan pejalan kaki, karena kerap dipakai untuk parkir. “Kalau trotoar hanya digunakan untuk jalan kaki, tidak mungkin akan cepat rusak. Masak iya orang yang jalan sepatunya dipasangi paku? Tidak mungkin. Itu (trotoar, Red) rusak karena tidak pada peruntukannya. Harusnya untuk jalan kaki, tapi untuk parkir kendaraan,” sentilnya.
Damar meminta agar jukir menyadari bahwa merawat fasilitas publik adalah kewajiban semua warga, termasuk jukir. Sebab, jika fasilitas tersebut rusak, maka uang rakyat lagi yang digunakan untuk memperbaiki.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Magelang Mahmud Yunus mengatakan, sosialisasi dan pengarahan juru parkir rumija digelar untuk meningkatkan ketertiban pelaksanaan tugas di lapangan. Kegiatan diikuti secara bertahap oleh para pengelola dan jukir yang dibagi dalam 12 blok parkir. (put/aro)
Editor : H. Arif Riyanto