RADARMAGELANG.ID, Magelang—Diduga mengedarkan narkotika golongan 1 jenis tembakau sintetis, seorang mahasiswa di Magelang ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Magelang Kota.
Tersangka berinisial AC, 25, disergap di rumahnya di Kecamatan Magelang Selatan, Senin (10/8/2026) sekitar pukul 09.30 lalu.
Kasat Resnarkoba Polres Magelang Kota Iptu Narto menjelaskan, tersangka AC transaksi tembakau sintetis via Instagram. Setelah disepakati harga, barang haram itu diletakkan di lokasi yang sudah ditentukan. “Jadi, tersangka ini berperan menawarkan, menjual, menjadi perantara, hingga menyimpan narkotika jenis tembakau sintetis,” jelasnya kepada Jawa Pos Radar Magelang.
Dikatakan, AC mendapatkan barang tersebut juga lewat online melalui akun Instagram Warzone. Pengambilan barang dilakukan di wilayah Kartasura, Sukoharjo, dengan petunjuk lokasi share maps. “Jadi, setiap kali transaksi di akun IG Warzone, penjual memberikan maps untuk pengambilan barang,” katanya.
Setelah barang diambil dari Kartasura, tersangka bersama temannya berinisial RT yang kini buron kembali menjualnya. Paket tembakau sintetis itu “ditanam” di titik tertentu yang sudah disepakati dengan pembeli.
Hasil penggeledahan rumah tersangka disaksikan RT setempat, polisi menemukan 14 bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi irisan daun yang diduga tembakau sintetis dengan total berat brutto 17,99 gram. Selain itu, juga satu buah plastik klip bening ukuran sedang, 9 buah sobekan isolasi warna hitam, empat buah sobekan lakban warna coklat, serta satu handphone merek Realme 3 Pro warna biru.
Iptu Narto menambahkan, sebanyak 17 paket tembakau sintetis hasil pengambilan dari Kartasura sebagian sudah ditanam di daerah Muntilan dan Mungkid. Dari tiga paket yang berhasil terjual di Muntilan, AC mengaku mendapat uang Rp300.000 yang kemudian diserahkan untuk membayar temannya.
Tersangka AC mengaku, ini adalah kali kedua bertransaksi. Transaksi pertama dilakukan melalui akun yang berbeda. Tembakau sintetis dijual seharga Rp100.000 per paket. Atas perbuatannya, AC dijerat pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU KUHP dan aturan turunannya, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Sebagai alternatif, penyidik menerapkan pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengejar tersangka RT yang diduga terlibat dalam pengambilan barang di Kartasura. (rfk/aro)
.
Editor : H. Arif Riyanto