RADARMAGELANG.ID, Magelang – Influencer, Arief Polpen, membagikan pengalamannya berkunjung ke kantor pelayanan BPJS Kesehatan di Magelang. Ia menanyakan kepada petugas mengenai kebenaran tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang bisa dicicil.
Petugas BPJS Kesehatan tersebut membenarkan bahwa tunggakan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bisa dicicil melalui Program Rehab (Rencana Pembayaran Bertahap). Program ini hadir untuk meringankan beban bagi peserta mandiri atau peserta Bukan Pekerja Penerima Upah (BPPU)/Bukan Pekerja (BP) untuk melunasi tunggakan mereka.
Arief pun mendengarkan penjelasan petugas bahwa saat ini Program Rehab hadir dengan dua pilihan, yakni Rehab 2.0 dan Rehab 3.0 untuk versi terbaru. Kedua opsi tersebut memiliki perbedaan dalam skema pembayarannya.
Rehab 2.0 bisa dicicil maksimal selama 12 bulan dengan jumlah cicilan yang sudah ditentukan secara otomatis oleh sistem. Sementara Rehab 3.0, peserta JKN diberikan tempo yang sama, yakni maksimal 12 bulan namun besaran tunggakan yang akan dibayarkan lebih fleksibel.
“Bisa setiap hari dibayar. Hari ini ingin membayar Rp 100 ribu, besoknya Rp 10 ribu, dan seterusnya,” ujar petugas.
Arief mengimbau kepada peserta JKN yang memiliki tunggakan iuran JKN agar memanfaatkan program Rehab ini. Pengajuannya pun tidak ribet. Pendaftaran dapat dilakukan melalui Aplikasi Mobile JKN maupun datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat. (put)
Editor : H. Arif Riyanto