RADARMAGELANG.ID, Magelang—Senat Universitas Tidar menetapkan empat bakal calon rektor periode 2026-2030 setelah proses verifikasi administrasi.
Dari lima pendaftar yang masuk tahap penjaringan, satu orang dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Keempat bakal calon yang lolos adalah petahana Prof. Dr. Sugiyarto dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta; Prof. Dr. Drs. H. Najahan Musyafak dari UIN Walisongo Semarang; serta Dr. Agus Haryanto dan Prof. Dr. Ir. Gito Sugiyanto, keduanya dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto.
Sedangkan calon pendaftar yang tidak memenuhi syarat adalah Dr. Hastangka dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Alasannya, karena Dr. Hastangka bukan seorang dosen. Padahal ini merupakan syarat mutlak untuk menjadi rektor. Selain itu, minimal pernah menjabat sebagai Lektor Kepala maupun pernah menjadi ketua jurusan atau yang setara.
Nomor urut ditetapkan dalam rapat hybrid pada Jumat (21/8/2026) pukul 09.00-10.15 yang dihadiri senat, panitia, dan seluruh bakal calon. Hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Nomor 82/PR.ST/UN57.SENAT/T/KA.02.03/2026. Nomor 1 Prof. Dr. Drs. H. Najahan Musyafak, nomor 2 Prof. Dr. Sugiyarto, nomor 3 Dr. Agus Haryanto, dan nomor 4 Prof. Dr. Ir. Gito Sugiyanto.
Ketua Panitia Pilrek Untidar Ibrahim Nawawi menjelaskan, mulai 24 Agustus sampai 2 September, keempat bakal calon wajib menyerahkan visi, misi, dan program kerja ke panitia. Selanjutnya pada 15 September, balon rektor memaparkan visi-misi di hadapan senat, civitas akademika, dan perwakilan Kementerian.
“Pada 15 September itu juga akan dilakukan penyaringan dari empat menjadi tiga calon melalui mufakat atau voting,” jelas Ibrahim kepada Jawa Pos Radar Magelang, Jumat (21/8/2026) siang.
Tiga nama dengan suara terbanyak, jelas Ibrahim, akan dikirim ke Kementerian untuk penelusuran rekam jejak. Wawancara oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) juga akan dilakukan secara luring atau daring.
Pemilihan rektor dijadwalkan 13 Oktober dan dihadiri Mendiktisaintek atau yang mewakili. “Tanggal tersebut masih tentatif mengikuti jadwal menteri. Penetapan calon terpilih dengan suara terbanyak dijadwalkan maksimal 20 Oktober,” bebernya. (rfk/aro)
Editor : H. Arif Riyanto