HUT Kemerdekaaan RI, Enam Warga Binaan di Lapas Magelang Bebas, Satu Tertahan karena Jalani Subsider

Puput Puspitasari • Dipublikasikan Senin, 17 Agustus 2026 | 23:30 WIB
Wali Kota Magelang Damar Prasetyono menyerahkan SK remisi dari Dirjen Pemasyarakatan kepada warga binaan, di dampingi Kepala Lapas Kelas IIA Magelang Agung Supriyanto, Senin (17/8/2026). (PUPUT PUSPITASARI/JAWA POS RADAR MAGELANG)
Wali Kota Magelang Damar Prasetyono menyerahkan SK remisi dari Dirjen Pemasyarakatan kepada warga binaan, di dampingi Kepala Lapas Kelas IIA Magelang Agung Supriyanto, Senin (17/8/2026). (PUPUT PUSPITASARI/JAWA POS RADAR MAGELANG)

RADARMAGELANG.ID, MagelangMomentum Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia membawa angin segar bagi warga binaan yang bertahan di balik jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Magelang.

Setidaknya, 384 warga binaan resmi mendapat kado kemerdekaan berupa pengurangan masa hukuman (remisi).

Kebahagiaan mendalam salah satunya dirasakan Irfan, warga binaan yang harus menjalani masa pidana selama sembilan tahun. Bagi Irfan, momen ini menjadi kali kedua dirinya menerima potongan masa tahanan. Setelah tahun lalu menerima remisi tiga bulan, tahun ini ia kembali dinilai berkelakuan baik sehingga mendapat remisi tambahan empat bulan. Remisi menjadi hadiah istimewa bagi dirinya karena impian untuk segera bertemu keluarga semakin dekat.

“Senang rasanya, semoga tiap tahun saya bisa dapat,” tuturnya, Senin (17/08/2026).

Kepala Lapas Kelas IIA Magelang Agung Supriyanto membenarkan bahwa pemberian remisi adalah momen yang dinanti setiap warga binaan. Namun, tidak seluruh warga binaan otomatis mendapat remisi. Ada syarat yang harus terpenuhi. 

Sejumlah syarat itu di antaranya berkelakuan baik selama masa pidana, telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, dan aktif mengikuti program pembinaan.

Dirinci oleh Agung, warga binaan yang mendapat remisi umum di momen HUT ke-81 RI sebanyak 384 orang. Mayoritas sebanyak 378 orang mengantongi Remisi Umum I (RU-I) yang berarti mereka mendapatkan pengurangan masa hukuman yang bervariasi mulai 1-6 bulan.

Kemudian enam warga binaan menerima Remisi Umum II (RU-II) yang berarti telah habis masa pidana pokok. Namun, hanya lima dari mereka yang bisa menghirup udara bebas dan pulang kembali ke pangkuan keluarga. Sebab masih ada satu warga binaan yang memperoleh RU-II tetapi harus tertahan karena menjalani masa hukuman subsider atau kurungan pengganti denda.

“Sehingga hari ini (17/8/2026), hanya lima orang yang dibebaskan, karena yang satu masih harus menjalani subsider selama satu bulan,” ungkapnya.

Agung bilang, para warga binaan yang bebas itu telah dibekali keterampilan dan kekuatan mental agar bisa hidup bersosial di tengah masyarakat.

Di sisi lain, Agung juga mengungkapkan bahwa Lapas Kelas II A Magelang menghadapi kondisi kelebihan kapasitas.

Saat ini, Lapas dihuni 644 orang terdiri dari 474 narapidana dan 170 tahanan. 

Sementara idealnya, Lapas dihuni 221 orang.

“Jadi, saat ini kita overload 292 persen dari kapasitas yang ada,” imbuhnya.

Agung juga menambahkan bahwa masa hukuman paling lama di Lapas Kelas IIA Magelang adalah pidana seumur hidup. Hukuman maksimal tersebut dijatuhkan bagi satu warga binaan, berstatus Warga Negara Asing (WNA).

Sementara itu, Wali Kota Magelang Damar Prasetyono turut menyampaikan pesan khusus bagi warga binaan yang mendapatkan remisi untuk lebih patuh terhadap hukum, berjanji tidak mengulangi perbuatannya kembali.  

“Bagi warga binaan setelah mendapat remisi dan bebas kembali ke keluarga manfaatkan dengan baik momen ini, berkarya dengan baik, dan hiduplah dengan aturan-aturan yang ada,” ujarnya.

Selain itu, Damar meminta kepada masyarakat untuk merangkul para mantan narapidana agar tidak mereka merasa dikucilkan dan bisa menata kembali masa depan yang lebih baik.

“Mereka juga bagian dari kita. Dulu tidak baik, sekarang menjadi lebih baik, maka berikan kesempatan untuk mereka. Kita beri mereka ruang, karena mereka juga berhak hidup seperti kita, asalkan sesuai dengan aturan yang ada, etika, moral, dan sosialnya terjaga,” pungkasnya. (mg5/mg1/put)

 

Editor : H. Arif Riyanto
kapasitas lapas magelang Wali Kota Magelang Damar Prasetyono remisi hut kemerdekaan