Dosen Hukum Untidar Edukasi Siswa SMAN 1 Magelang, Prioritaskan Pendidikan untuk Cegah Pernikahan Dini

Lis Retno Wibowo • Dipublikasikan Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:14 WIB


Tim pengabdian masyarakat dosen Prodi Hukum Fisip Untidar bersama siswa SMAN 1 Magelang dalam acara edukasi pemenuhan hak pendidikan sebagai salah satu upaya mencegah terjadinya pernikahan dini, Rabu (12/8/2026). (Dok Tim Pengabdian Untidar)

 
Tim pengabdian masyarakat dosen Prodi Hukum Fisip Untidar bersama siswa SMAN 1 Magelang dalam acara edukasi pemenuhan hak pendidikan sebagai salah satu upaya mencegah terjadinya pernikahan dini, Rabu (12/8/2026). (Dok Tim Pengabdian Untidar)  

 

RADARMAGELANG.ID, Magelang – Tim dosen Program Studi Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip), Universitas Tidar (Untidar) mengadakan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM).

Pengabdian berupa edukasi mengenai pemenuhan hak pendidikan sebagai salah satu upaya mencegah terjadinya pernikahan dini kepada siswa SMA Negeri 1 Magelang, Rabu (12/8/2026).

Kegiatan tersebut mengajak para siswa memahami hak pendidikan, ketentuan hukum perkawinan, serta pentingnya mempersiapkan masa depan sebelum mengambil keputusan untuk melangsungkan pernikahan.

Pengabdian masyarakat ini merupakan bentuk kolaborasi antara tim pengabdian masyarakat Universitas Tidar dengan SMAN 1 Magelang yang terdiri dari dosen dan mahasiswa yang diketuai oleh Frista Arisa, S.H., M.H.

Dengan anggota, meliputi Anidaul Khanifah, S.H., M.H., Muhammad Yusuf Rangkuti, S.H., M.H., Mariska Zena Willona, S.H., M.H., Sila Uthafia, dan Linggar Fajri Nur Tsaqif.

Acara tersebut dihadiri perwakilan Humas SMAN 1 Magelang Drs. Susbintoro. Ia mengapresiasi kegiatan tersebut karena dapat membuka wawasan siswa, terutama mengenai persoalan pernikahan dini dan berbagai ketentuan hukum yang mengaturnya.

Baca Juga: Perkuat Kompetensi Calon Guru Universitas Tidar Terjunkan Mahasiswa FKIP ke SMAN 1 Magelang melalui Program Magang Kependidikan Terintegrasi

Adapun tema kegiatan ini adalah “Pemenuhan Hak Pendidikan dalam Upaya Mencegah Pernikahan Dini” yang disampaikan oleh Frista Arisa, S.H., M.H.

Pemaparan diawali dengan hak anak untuk memperoleh pendidikan sebagaimana telah dijamin dalam UUD NRI 1945 dan peraturan mengenai perlindungan anak. 

Siswa diajak memahami bahwa pendidikan bukan sekadar sarana untuk memperoleh pengetahuan tetapi juga bagian dari pemenuhan hak anak.

Pendidikan memberikan kesempatan kepada anak untuk mengembangkan bakat dan kemampuan, memperoleh lingkungan belajar yang aman, serta mempersiapkan diri untuk kehidupan di masa depan.

Apabila dilihat dari perspektif hukum perdata orang tua juga memiliki kewajiban untuk memelihara, mendidik, melindungi, dan memenuhi kebutuhan anak.

Orang tua memiliki peranan penting dalam melindungi hak pendidikan anak, memastikan anak tetap memperoleh pendidikan, serta mendukung cita-cita anak tanpa memaksakan perkawinan usia dini pada anak.

Oleh karena itu, keberlanjutan pendidikan merupakan bagian dari tanggung jawab orang tua terhadap anak sampai anak mampu mandiri.

Selain itu, peran sekolah dalam memberikan lingkungan yang aman juga mendukung anak dalam pembentukan karakter. 

Pembahasan selanjutnya terkait dengan persoalan pernikahan dini. Para siswa diberikan pemahaman mengenai risiko akibat  pernikahan pada usia yang belum matang.

Berbagai konsekuensi yang timbul yakni risiko putus sekolah, terbatasnya kesempatan kerja, ketergantungan ekonomi, tekanan psikologis, konflik keluarga, hingga risiko kesehatan bagi ibu dan bayi.

“Pendidikan ditempatkan sebagai salah satu bentuk perlindungan karena dapat membantu remaja memahami hak, berpikir kritis, mengambil keputusan, dan menyusun rencana masa depan,”ujar Frista Arisa.

Lebih lanjut dikatakan, batas usia dalam melangsungkan perkawinan menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yakni batas minimal usia perkawinan adalah 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan.

Para siswa diingatkan bahwa keputusan untuk menikah tidak hanya berkaitan dengan usia, tetapi juga membutuhkan kesiapan mental, pendidikan yang cukup, kemandirian ekonomi, serta kemampuan menjalankan tanggung jawab sebagai pasangan maupun orang tua.

Antusiasme siswa terlihat dalam sesi tanya jawab mengenai pencegahan pernikahan dini yang menekankan pentingnya pemahaman hukum, pendidikan, dan peran keluarga dalam melindungi masa depan anak.

Diskusi tersebut membahas batas usia perkawinan serta menyoroti praktik pernikahan dini yang dikaitkan dengan taaruf maupun adat tertentu yang tetap perlu disesuaikan dengan ketetuan hukum nasional dan perlindungan hak anak.

Pencegahan pernikahan dini dinilai membutuhkan sinergi antara anak, orang tua, sekolah dan masyarakat melalui edukasi yang berkelanjutan. 

Baca Juga: PKKMB Fisipol Untidar 2026, Ajak Mahasiswa Baru Kritis, Peka terhadap Kondisi Sosial

Dalam diskusi, Frista Arisa juga menyampaikan pada tahun sebelumnya terdapat 164 permohonan dispensasi kawin di Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang yang menunjukkan bahwa isu perkawinan anak masih memerlukan perhatian serius.

Ia menekankan pencegahan pernikahan dini membutuhkan kerja sama antara anak, keluarga, sekolah, dan masyarakat.

Pemenuhan hak pendidikan diharapkan tidak hanya membantu remaja mempertahankan keberlanjutan pendidikan, tetapi juga membekali mereka agar mampu mengambil keputusan secara lebih matang dan bertanggung jawab. 

Melalui kegiatan pengabdian masyarakat ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman hukum dan kesadaran remaja mengenai dampak pernikahan dini.

Sekaligus memperkuat peran keluarga dan lingkungan pendidikan dalam mendorong anak untuk melanjutkan pendidikan serta mempersiapkan masa depan secara lebih baik. (rls/lis)

Editor : Lis Retno Wibowo
edukasi hak pendidikan frista arisa dosen hukum untidar pernikahan dini SMAN 1 Magelang