RADARMAGELANG.ID, Wonosobo– Pelaksanaan festival balon udara yang memicu sorotan publik belakangan ini dipastikan murni agenda komunitas eksternal dan terpisah dari rangkaian resmi Hari Jadi ke-201 Kabupaten Wonosobo.
Sekretaris Daerah (Sekda) Wonosobo One Andang Wardoyo menegaskan, Pemkab menjadikan kritik masyarakat sebagai momentum untuk memperketat standard operating procedure (SOP) penerbangan balon.
Saat dikonfirmasi pada Rabu (12/8/2026), Andang membeberkan bahwa agenda penerbangan balon tersebut diinisiasi oleh Yayasan Jatubu (Jaringan Turangga Seta Nusantara).
Tumpang-tindih pelaksanaan acara dengan agenda panggung utama Pemkab terjadi semata-mata karena kendala komunikasi teknis serta penyesuaian jadwal penampil.
"Awalnya panitia Hari Jadi menetapkan puncak acara tanggal 1 bersama dengan Jatubu. Akhirnya, Jatubu menggeser kegiatannya ke tanggal 8, tapi karena menyesuaikan ketersediaan artis, acara Pemkab juga kita undur di tanggal tersebut.
Kami sempat berkoordinasi agar jadwal tidak bentrok, tetapi karena pihak yayasan sudah terikat kontrak dan booking, akhirnya disepakati penataan di lapangan disesuaikan agar kedua kegiatan bisa berjalan tanpa mengganggu satu sama lain," jelas Andang.
Langkah cepat juga diambil Pemkab terkait isu keselamatan penerbangan. Pemerintah daerah memfasilitasi panitia penyelenggara dan komunitas balon udara lokal untuk melengkapi dokumen perizinan ke Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (AirNav Indonesia) hingga rekomendasi resmi berhasil diterbitkan.
Di samping masalah teknis penerbangan, publik dan para netizen di media sosial sempat menyoroti kemunculan motif serta pesan visual pada balon.
Mulai dari gambar tokoh politik nasional seperti Presiden Prabowo Subianto, program koperasi merah putih hingga narasi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menanggapi riak tersebut, Andang justru menyampaikan apresiasi atas perhatian masyarakat. Masukan dari netizen dinilai menjadi bahan evaluasi yang sangat berharga bagi Pemkab Wonosobo.
"Kami berterima kasih atas setiap masukan dan kritik. Ini menjadi pengingat penting, apalagi balon udara tradisional Wonosobo baru saja resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) oleh Kementerian Kebudayaan pada tahun 2026 lalu," tegasnya.
Andang menekankan, status WBTb menegaskan bahwa tradisi balon udara adalah milik seluruh masyarakat Wonosobo.
Setiap orang berhak menampilkan kreativitas termasuk pesan yang ingin dibawa saat menerbangkan balon.
Hal ini diperlukan agar tradisi ini tidak diklaim secara sepihak atau didominasi oleh kelompok, desa, maupun organisasi tertentu.
Sebagai langkah konkret, Pemkab Wonosobo kini merancang pembentukan aturan baku, baik dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup) maupun Peraturan Daerah (Perda) guna mengatur tata kelola perbalonan secara menyeluruh.
Aturan ini akan merincikan syarat keselamatan (wajib ditambatkan), mekanisme perizinan, hingga batasan etika visual atau pesan pada hiasan balon.
"Aturan ini nanti akan kita konsepkan dengan cermat. Jangan sampai membatasi kreativitas warga, tapi juga harus ada batasan mana pesan ekonomi, budaya, seni, atau informasi publik. Semua masukan netizen ini menjadi dasar perbaikan tata kelola agar aset budaya kita tetap terjaga dan tertata rapi," tutup Andang. (git/lis)
Editor : Lis Retno Wibowo