Tawuran Antargeng di Rejowinangun Magelang Pakai Bom Molotov, Tiga Remaja Jadi Tersangka

Rofik Syarif Ghirinda Putra • Dipublikasikan Senin, 10 Agustus 2026 | 20:28 WIB
Kasat Reskrim Polres Magelang Kota AKP Iwan Kristiana menunjukkan senjata tajam yang digunakan saat tawuran antargeng di Jalan Singosari, Rejowinangun, Kota Magelang, Selasa (4/8/2026) dini hari. (ROFIK SYARIF/ JAWA POS RADAR MAGELANG)
Kasat Reskrim Polres Magelang Kota AKP Iwan Kristiana menunjukkan senjata tajam yang digunakan saat tawuran antargeng di Jalan Singosari, Rejowinangun, Kota Magelang, Selasa (4/8/2026) dini hari. (ROFIK SYARIF/ JAWA POS RADAR MAGELANG)

 

RADARMAGELANG.ID, MagelangPolres Magelang Kota menetapkan tiga tersangka kasus tawuran di kawasan Jalan Singosari, Rejowinangun, Kota Magelang, Selasa (4/8/2026) dini hari. Tawuran antargeng itu terjadi sekitar pukul 01.51. Para pelaku tidak hanya menggunakan senjata tajam, tapi juga bom molotov.

Kasat Reskrim Polres Magelang Kota AKP Iwan Kristiana mengatakan, hasil penyelidikan didapatkan beberapa nama yang diduga terlibat dalam tawuran tersebut. Saat ini, sudah dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah TT, 17; NR, 15, dan ZK, 17, ketiganya warga Rejowinangun Utara, Magelang Tengah.  Ketiga tersangka dalam proses penanganan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

“Ketiganya warga Kota Magelang yang kami amankan Rabu (5/8/2026) lalu. Saat ini, kami masih melakukan pendalaman guna mengetahui secara utuh kronologi kejadian serta tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” ujarnya kepada Jawa Pos Radar Magelang, Senin (10/8/2026).

Barang bukti senjata tajam tawuran antargeng yang diamankan. (ROFIK SYARIF GP/JAWA POS RADAR MAGELANG)
Barang bukti senjata tajam tawuran antargeng yang diamankan. (ROFIK SYARIF GP/JAWA POS RADAR MAGELANG)

 

Informasi sementara, tawuran tersebut dipicu tantangan antar dua kelompok melalui media sosial. Saat bentrok, para pelaku membawa senjata tajam dan melempar bom molotov di jalan.   Akibat tawuran itu, seorang warga terluka terkena sabetan senjata tajam di bagian kepala hingga harus mendapat jahitan.  

Pascakejadian, polisi mengamankan sembilan senjata tajam, pakaian yang dikenakan pelaku saat tawuran, serta kendaraan yang digunakan. Kesembilan sajam itu diakui milik mereka dan digunakan para tersangka saat beraksi.  

“Untuk bom molotov, kami sudah mengantongi nama pembuatnya. Berdasarkan keterangan saksi, bom rakitan itu dibuat sendiri dengan membeli bensin,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 307 KUHP tentang membawa senjata tajam tanpa hak dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (rfk/aro)

 

 

 

Editor : H. Arif Riyanto
bom molotov tersangka polres magelang kota tawuran kasat reskrim