RADARMAGELANG.ID, Magelang - Peredaran rokok ilegal semakin masif di pasaran. Bea Cukai Magelang bersama tim pemerintah daerah di wilayah eks Karesidenan Kedu juga terus-menerus melakukan penindakan di lapangan.
Sekaligus melakukan edukasi dan sosialisasi mengenai barang kena cukai ilegal.
Di wilayah Bea Cukai Magelang, selama tahun 2025 berhasil mengamankan rokok ilegal sebanyak 2,9 juta batang senilai Rp 4,4 milir.
Dengan jumlah tersebut potensi kerugian negara mencapai Rp 2,9 miliar. Penindakan tersebut kolaborasi dengan tim pemerintah daerah setempat.
Kepala Kantor Bea Cukai Magelang Nugroho Wigijarto mengatakan pada semester 1 tahun 2026 ini, telah menegah sebanyak 1.164.378 batang rokok ilegal senilai Rp 1,5 miliar. Dengan potensi kerugian negara Rp 1 miliar.
Hasil tersebut berasal dari operasi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Magelang sebanyak 4 kali, sedangkan Pemkab Purworejo 12 kali operasi. Di Wonosobo sebanyak 16 kali dan di Kota Magelang 4 kali operasi.
Dari penegahan tersebut untuk Kabupaten Magelang mengamankan 38 ribu batang rokok ilegal, di Purworejo 25 ribu batang, Wonosobo 286 ribu batang dan Kota Magelang 1.300 batang.
Selain bekerja sama dengan tim daerah, Bea Cukai juga mengadakan operasi mandiri.
Nugroho mengakui saat ini modus peredaran rokok ilegal semakin berkembang. Di lapangan dijumpai pelanggaran rokok ilegal seperti rokok polos atau rokok tanpa pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas dan pita cukai berbeda.
“Bea Cukai secara masif melakukan operasi Gempur Rokok Ilegal, yang tahun ini bertajuk Operasi ASAP : Amankan Sumber Asal Penerimaan. Operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal. Sasarannya mulai dari hulu hingga hilir. Mulai dari produksi, jalur distribusi hingga peredaran di masyarakat,”ungkap Nugroho Wigijarto di kantornya, Rabu (29/7/2026).
Operasi ASAP tersebut gencar dilakukan ungkapkan Nugroho, karena sebagai upaya melindungai masyarakat dari pemakaian barang ilegal dan berbahaya.
“Kami sampaikan bahwa rokok ilegal tidak melalui uji laboratoris untuk memastikan kandungan kadar tar dan nikotinnya,”imbuhnya.
Di samping itu, operasi untuk menciptakan iklim berusaha yang sehat agar industri rokok resmi tidak kalah bersaing dengan yang ilegal. Juga, untuk mengamankan penerimaan negara.
Bea cukai mencegah kerugian negara yang diakibatkan oleh peredaran rokok illegal.
Terlebih lagi, sebagian dari penerimaan tesebut akan kembali ke daerah dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Maka, pihaknya berharap peran serta masyarakat dalam pemberantasan rokok illegal ini.
Caranya, tidak membeli dan tidak menjual rokok ilegal. Memiliki izin jika ingin memproduksi atau mengimpor rokok.
“Dan laporkan bila menjumpai peredaran rokok illegal kepada aparat penegak hokum maupun kepada Bea Cukai,”tandasnya.
Dalam memberantas rokok ilegal ini Bea Cukai telah melakukan berbagai upaya.
Tidak hanya melakukan penindakan di lapangan berupa operasi terhadap pelanggaran, namun juga melakukan asistensi atau pendampingan bagi calon pengusaha di bidang cukai untuk mendapatkan izin NPPBKC.
Kemudian melakukan penyuluhan atau sosialisasi ketentuan di bidang cukai kepada masyarakat. (lis)
Editor : Lis Retno Wibowo