RADARMAGELANG.ID, Magelang—Masyarakat diimbau tidak lagi sembarangan memberikan fotokopi KTP Elektronik (E-KTP) maupun meminjamkannya kepada pihak lain.
Kehati-hatian itu guna mencegah terjadinya kebocoran data pribadi. Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Magelang RR Sri Mulatsih.
Perempuan yang akrab disapa Ucik itu menyebut, masih marak terjadi penyalahgunaan data kependudukan untuk tujuan tertentu.
Karenanya, masyarakat harus berpikir ulang ketika akan melakukan fotokopi KTP atau meminjamkannya kepada orang lain.
Jika jatuh ke tangan orang yang salah, bukan tidak mungkin data itu rentan digunakan untuk tindakan yang tidak bertanggung jawab.
Mulai dari penipuan hingga upaya penghindaran pajak.
"Di E-KTP itu ada chip yang menyimpan semua data pribadi," jelasnya kepada Jawa Pos Radar Magelang, Rabu (5/8/2026).
Karena data pribadi bersifat sensitif, jika ada pihak atau instansi yang meminta dokumen fisik difotokopi, Ucik menyarankan agar masyarakat menyerahkan kartu identitas lainnya, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Kalau ada yang meminta, kasih saja SIM atau indentitas lain. Yang penting, fotokopi KTP dihindari," tuturnya.
Selain itu, masyarakat diminta mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai pengganti E-KTP fisik.
"IKD adalah program pemerintah dalam meningkatkan digitalisasi layanan publik di mana IKD menjadi Single Sign On (SSO) layanan pemerintah," terangnya.
Idealnya, pemegang IKD tidak lagi melakukan fotokopi E-KTP. Meski tidak dipungkiri, kenyataan di lapangan berbeda. Pemegang E-KTP tetap diminta fotokopi untuk keperluan kelengkapan administrasi.
"Sebenarnya perlu kesatuan, semua pihak bergerak. Kalau sudah IKD, seharusnya sudah tidak perlu memberikan fotokopi KTP fisik. Tapi memang ada lembaga/instansi tertentu yang belum mau menerapkan itu," keluh Ucik.
Ia juga mengimbau agar masyarakat segera mengurus kembali E-KTP yang hilang maupun rusak. Langkah yang tepat adalah segera melapor ke kepolisian, lalu mendatangi Mal Pelayanan Publik (MPP) maupun kantor Disdukcapil.
"Jika masih tersedia blangkonya, akan kami cetak ulang. Namun jika tidak, akan kami buatkan aktivasi IKD-nya," terangnya.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak merelakan E-KTP pribadi untuk mendukung kepentingan orang lain.
Misalnya, meminjamkan identitas untuk penghindaran pajak progresif kendaraan bermotor hingga pendaftaran pemasangan meteran listrik.
"Meminjam identitas orang lain adalah bentuk penghindaran kewajiban yang lain, menghindari pajak dan lainnya," tutupnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Magelang Bambang Nuryanta membenarkan bahwa meminjamkan identitas untuk keperluan orang lain berujung pada kerugian diri sendiri.
Ia menyebut, sudah banyak kasus masyarakat yang sebelumnya masuk pada desil 1-5 (rentan/miskin) berubah desil karena dinilai sudah sejahtera.
"Ada yang dicek, ternyata NIK-nya dipakai untuk pasang meteran listrik tidak hanya di dalam kota bahkan sampai luar kota," katanya. (put/aro)
Editor : H. Arif Riyanto