Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Kecantikan Khazanah Lifestyle Makan Enak Piknik Pojok Kampung Travel Viral Artikel Ilmiah

Tinggi, Kasus Kenakalan Remaja yang Libatkan Siswa di Kota Magelang

Rofik Syarif Ghirinda Putra • Rabu, 15 Juli 2026 | 19:55 WIB
Kepala Satuan Reserse PPA/PPO Polres Magelang Kota AKP Riana Adhyaksari memberikan sosialisasi pencegahan kenakalan remaja di SMP Muhammadiyah Kreatif Bandongan. (ROFIK SYARIF/ JAWA POS RADAR MAGELANG)
Kepala Satuan Reserse PPA/PPO Polres Magelang Kota AKP Riana Adhyaksari memberikan sosialisasi pencegahan kenakalan remaja di SMP Muhammadiyah Kreatif Bandongan. (ROFIK SYARIF/ JAWA POS RADAR MAGELANG)

RADARMAGELANG.ID, MagelangPolres Magelang Kota memberikan sosialisasi pencegahan kenakalan remaja kepada para siswa SMP Muhammadiyah Kreatif Bandongan, Rabu (15/7/2026).

Mereka mendapatkan pembekalan mengenai pentingnya menaati aturan hukum sejak dini, serta menjaga perilaku positif di lingkungan sekolah maupun masyarakat.

Kepala Satuan Reserse PPA/PPO Polres Magelang Kota AKP Riana Adhyaksari mengajak para pelajar untuk memahami berbagai bentuk kenakalan remaja yang kerap terjadi.

Seperti perundungan atau bullying, tawuran, penyalahgunaan media sosial, konsumsi minuman keras, serta penyalahgunaan narkoba.

Selain memberikan pemahaman mengenai konsekuensi hukum, Riana juga menekankan pentingnya membangun karakter yang berlandaskan nilai-nilai disiplin, tanggung jawab, saling menghormati, serta mampu memilih pergaulan yang sehat.

“Kalian harus berani mengatakan tidak terhadap segala bentuk ajakan negatif di lingkungan sekolah. Laporkan kepada guru maupun orangtua apabila menemukan tindakan yang mengarah pada kekerasan atau pelanggaran hukum,” katanya.

Dikatakan, awal masuk sekolah merupakan masa rawan bagi siswa.

Banyak kasus kenakalan yang berawal dari pergaulan dan pengaruh media sosial.

Khusus di Kota Magelang, kasus yang melibatkan remaja atau siswa sekolah masih cukup tinggi.

Di antaranya, tawuran dengan senjata tajam dan kasus bullying yang bisa mengarah ke tindakan kriminal.

‎"Kami ingin siswa baru memahami batasan. Tahu mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Bullying sekecil apapun tidak dibenarkan dan ada konsekuensi hukumnya," tandasnya.

Ia juga mengajak para siswa lebih bijak menggunakan media sosial agar tidak terjerat ujaran kebencian maupun ajakan tawuran di grup.

“Kami membuka ruang bagi siswa untuk melapor jika menjadi korban atau melihat tindak kekerasan di lingkungan sekolah,” katanya. 

Menurut Riana, sekolah harus jadi tempat aman dan nyaman untuk belajar.

“Kalau ada masalah, jangan dipendam. Lapor ke guru BK atau langsung ke kami," ujarnya. (rfk/aro)

 

Editor : H. Arif Riyanto
Polres Magelang Kota bullying muhammadiyah perundungan kenakalan remaja