Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Kecantikan Khazanah Lifestyle Makan Enak Piknik Pojok Kampung Travel Viral Artikel Ilmiah

Pembayaran Retribusi Daerah Kota Magelang Beralih ke Nontunai

Puput Puspitasari • Minggu, 5 Juli 2026 | 23:03 WIB
Pegawai BPKAD Kota Magelang mencontohkan penggunaan QRIS untuk pembayaran retribusi daerah.

 
Pegawai BPKAD Kota Magelang mencontohkan penggunaan QRIS untuk pembayaran retribusi daerah.  

RADARMAGELANG.ID, Magelang Pemkot Magelang resmi meluncurkan program Satria QRIS (Sistem Transformasi Retribusi Digital Berbasis Quick Response Code Indonesian Standard). Langkah ini menandai era baru penarikan retribusi daerah dari pembayaran tunai menjadi nontunai (cashless).

Sekda Kota Magelang Larsita mengatakan, digitalisasi pembayaran retribusi merupakan kebutuhan yang tidak lagi bisa ditunda. Seiring dengan meningkatnya aktivitas ekonomi dan tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik yang cepat, mudah, aman, dan transparan.

“Jadi, transformasi pembayaran retribusi dari konvensional menuju digital bukan lagi sebuah pilihan, melainkan sebuah kebutuhan,” kata Larsita, pekan lalu di Kebun Bibit Senopati Kota Magelang.

Kehadiran Satria QRIS ini sekaligus mendukung penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Selain memberikan kemudahan bagi masyarakat, sistem tersebut juga membuat pencatatan transaksi lebih akurat sehingga pengelolaan pendapatan daerah menjadi lebih transparan dan akuntabel.

Namun demikian, Larsita menilai keberhasilan transformasi digital tidak sepenuhnya ditentukan oleh teknologi saja. Tetapi juga komitmen seluruh pemangku kepentingan untuk membangun budaya transaksi nontunai.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Magelang Nanang Kristiyono mengatakan, Satria QRIS ini dikembangkan untuk mendukung percepatan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD). Inovasi tersebut diharapkan mempercepat digitalisasi layanan publik, sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pendapatan daerah.

Hingga saat ini, implementasinya telah berjalan di tujuh organisasi perangkat daerah (OPD) penghasil retribusi. Ketujuh OPD itu antara lain Dinas Pertanian dan Pangan; Dinas Lingkungan Hidup; Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata; Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman. 

Kemudian, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; dan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro. (put/aro)

 

Editor : H. Arif Riyanto
#retribusi daerah #pemkot magelang #qris #nontunai #Sekda Kota Magelang