Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Kecantikan Khazanah Lifestyle Makan Enak Piknik Pojok Kampung Travel Viral Artikel Ilmiah

Dua Pencuri Laptop di SDN Bandongan 3 Magelang Ditangkap

Rofik Syarif Ghirinda Putra • Kamis, 2 Juli 2026 | 20:12 WIB
Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Iwan Kristiana menunjukkan barang bukti dua laptop hasil pencurian di SD Negeri Bandongan 3. (ROFIK SYARIF/ JAWA POS RADAR MAGELANG)
Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Iwan Kristiana menunjukkan barang bukti dua laptop hasil pencurian di SD Negeri Bandongan 3. (ROFIK SYARIF/ JAWA POS RADAR MAGELANG)

RADARMAGELANG.ID, MagelangDua remaja ditangkap setelah nekat mencuri dua laptop dari ruang perpustakaan di SD Negeri Bandongan 3 Kabupaten Magelang. Aksi pencurian terjadi saat pintu ruang tersebut dalam kondisi tidak terkunci. Kedua pelaku, RDN, 19, dan CS, 26, warga Bandongan, Kabupaten Magelang.

Kasat Reskrim Polres Magelang Kota AKP Iwan Kristiana menjelaskan, kejadian bermula Kamis (18/6) sekitar pukul 03.00, kedua pelaku sedang nongkrong di musala, belakang sekolah tersebut. Saat itu, kedua pelaku melihat adanya sedikit cahaya yang muncul dari salah satu ruangan di sekolah tersebut. Selanjutnya, tanpa perencanaan apapun, keduanya langsung beraksi dengan memanjat pagar tembok sekolah.

Setelah berhasil masuk area sekolah, keduanya melihat pintu ruang perpustakaan sekolah sedikit terbuka. Saat itulah, keduanya mencuri dua laptop merek Lenovo dan ASUS. “Pelaku RDN mengambil Lenovo lalu diserahkan ke CS. Kemudian, mengambil lagi laptop ASUS,” jelas Iwan kepada Jawa Pos Radar Magelang, Kamis (2/7/2026).

Keduanya lalu kabur dengan kembali memanjat tembok pagar sekolah dan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah biru yang diparkir di luar.

Kasus ini diketahui setelah salah satu guru setempat pada Kamis (18/6) pukul 06.30 masuk ke ruang perpustakaan untuk mengecek kedua laptop tersebut. Saat dicek, sudah tidak berada di tempatnya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 19 juta.

Iwan menjelaskan, kasus ini terungkap setelah anggotanya mendapatkan informasi adanya rencana transaksi jual beli laptop yang dilakukan oleh salah satu pelaku.  Saat itu, pelaku sempat menawarkan laptop tersebut di akun media sosialnya. Saat didalami, ternyata benar laptop merek ASUS yang hendak dijual ini merupakan hasil pencurian yang dilakukan oleh RDN dan CS.

“Saat melakukan COD di daerah Pakelan, calon pembeli curiga dan memfoto pelat nomor yang digunakan salah satu pelaku. Karena pada saat ditawarkan, harga laptopnya jauh di bawah standar,” jelasnya.

Akhirnya, keduanya berhasil ditangkap pada 20 Juni 2026 lalu di rumah masing-masing. Keduanya akan dijerat pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara dan denda maksimal Rp 500 juta. (rfk/aro)

 

Editor : H. Arif Riyanto
#pencurian #polres magelang kota #perpustakaan #bandongan magelang #laptop