Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Kecantikan Khazanah Lifestyle Makan Enak Piknik Pojok Kampung Travel Viral Artikel Ilmiah

Simpan 1,5 Kg Tembakau Sintetis, Remaja Warga Magelang Selatan Serahkan Diri ke Polisi

Rofik Syarif Ghirinda Putra • Kamis, 2 Juli 2026 | 20:05 WIB
Kasat Narkoba Polres Magelang Kota Iptu Narto menunjukkan barang bukti tembakau sintetis dan sepeda motor milik tersangka SAM. (ROFIK SYARIF/ JAWA POS RADAR MAGELANG)
Kasat Narkoba Polres Magelang Kota Iptu Narto menunjukkan barang bukti tembakau sintetis dan sepeda motor milik tersangka SAM. (ROFIK SYARIF/ JAWA POS RADAR MAGELANG)

RADARMAGELANG.ID, MagelangKedapatan membawa tembakau sintetis, remaja asal Magelang Selatan, Kota Magelang lebih memilih menyerahkan diri ke polisi.

Tersangka berinisial SAM, 22, warga Magelang Selatan sudah menjadi target operasi (TO) kepolisian setelah diketahui membawa tembakau sintetis.

Puncaknya, pada Senin (11/5/2026) sekitar pukul 20.30, SAM secara sadar menyerahkan diri ke Polsek Magelang Selatan.

Kasat Narkoba Polres Magelang Kota Iptu Narto menjelaskan, dua hari sebelumnya anggota telah mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis tembakau sintetis. Setelah dilakukan penyelidikan didapatkan identitas tersangka berinisial SAM.

“Dalam dua hari pemantauan ini, ternyata tersangka juga sudah mengetahui kalau menjadi target kami. Bahkan, tersangka sampai tidak berani pulang dan hanya keliling-keliling saja karena ketakutan,” jelas Narto kepada Jawa Pos Radar Magelang, Kamis (2/7/2026).

Hingga pada Senin (11/5/2026) malam, lanjut Narto, tersangka menyerahkan diri ke Polsek Magelang Selatan berikut barang bukti tembakau sintetis seberat 1.500,31 gram (1,5 kg) yang disimpan di dalam jok motor.

Kepada penyidik, SAM mengaku berperan menjualkan dan mendapatkan barang tersebut dari temannya, AR, lewat pembelian online. Namun saat pengambilan dan hendak menjualkan kembali, AR sudah berpesan mau keluar sebentar dan meminta untuk disimpan terlebih dahulu barang tersebut.

Informasi lainnya, lanjut dia, ternyata aksi ini merupakan kali kedua dilakukan SAM. Sebelumnya, tersangka sudah pernah menjualkan barang tersebut dan mendapatkan upah iPhone 11. “Namun, saat kami tanya di mana barang tersebut? Pengakuan tersangka sudah dibuang,” ujarnya.

Sedangkan untuk penjualan kedua ini, lanjut Narto, tersangka dijanjikan upah Rp 3,5 juta.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya 31 bungkus plastik berisi tembakau sintetis dan satu sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa nopol. Sedangkan tersangka AR, kata Narto, saat ini statusnya DPO alias buron. “Keduanya saling kenal sekitar tiga bulan yang lalu,” katanya. (rfk/aro)

 

Editor : H. Arif Riyanto
#penyidikan #menyerahkan diri #narkotika #tembakau sintetis #magelang selatan