Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Kecantikan Khazanah Lifestyle Makan Enak Piknik Pojok Kampung Travel Viral Artikel Ilmiah

Dugaan Korupsi Bank Magelang Rp4 Miliar, Kejari Periksa 17 Saksi, Sita 14 Sertifikat Tanah

Rofik Syarif Ghirinda Putra • Rabu, 1 Juli 2026 | 23:47 WIB
Muchamad Rosyidin, Kasi Tipidsus Kejari Kota Magelang
Muchamad Rosyidin, Kasi Tipidsus Kejari Kota Magelang

RADARMAGELANG.ID, MagelangPenyidikan kasus dugaan korupsi kredit macet PT BPR Bank Magelang (Perseroda) senilai Rp4 miliar terus dilakukan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Magelang telah memeriksa sedikitnya 17 saksi, dua di antaranya adalah saksi baru. 

“Kita maksimalkan untuk pemeriksaan saksi-saksi, termasuk dua saksi baru sudah kami periksa untuk memperkuat pembuktian,” jelas Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Magelang Muchamad Rosyidin kepada Jawa Pos Radar Magelang, Rabu (1/7/2026).

Rosyid mengatakan, pihaknya juga masih memburu sosok penghubung sekaligus aktor utama di balik layar dalam kasus korupsi kredit macet Bank Magelang.

Tersangka seorang pengusaha properti berinisial AU alias U, usia sekitar 45 atau 47 tahun.

Kejari telah resmi memasukkannya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron karena selalu mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Saat ini, proses pelacakan masih terus berproses. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membantu proses pencarian,” katanya.

Dijelaskan, sebelum penerbitan DPO, pihaknya sudah melakukan pemanggilan beberapa kali.

Namun selalu mangkir.

“Bahkan kami sudah mendatangi tempat tinggalnya, tapi juga nggak ada. Sehingga sejak Rabu (24/6/2026) usai penetapan kedua tersangka, langsung kita keluarkan perintah DPO,” tandasnya.

Menurut Rosyid, saat kredit yang diajukan tersangka Helmi Ismail (HI), 47, cair, ada sebagian uang yang ditransfer ke tersangka AU.

Saat ini, jumlah uang yang masuk ke rekening AU masih proses penghitungan pihak auditor.  

“Dari hasil penyidikan dia (AU) juga ikut serta dalam pengajuan (kredit). Yang pertama kali kenal adalah S (Suyamto), kemudian di setiap proses terlibat di dalamnya. Tapi, secara formil tidak masuk dalam kepengurusan (perusahaan pengembang perumahan PT Niscala Bhumi Cundamani),” jelasnya.

Informasi yang diperoleh Jawa Pos Radar Magelang, AU diketahui memiliki rekam jejak buruk dalam perbankan (skor BI Checking /SLIK jelek) dan berstatus buron di beberapa tempat, termasuk Polda DI Jogjakarta.

Karena tidak bisa mengajukan kredit atas namanya sendiri, ia memerintahkan kaki tangannya, yakni Helmi Ismail, untuk maju sebagai debitur. 

Pengajuan kredit tersebut menggunakan 14 sertifikat tanah yang setelah diselidiki ternyata bermasalah dan masih berstatus milik petani di wilayah Desa Mudal, Temanggung.

Akibatnya, bank tidak dapat melelang agunan tersebut saat kreditnya macet.

Saat itu, 14 sertifikat tanah atas nama berbeda itu sudah dilakukan penyitaan.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi kredit macet Bank Magelang ini bermula dari temuan adanya permufakatan jahat dalam proses pengajuan hingga pencairan kredit modal kerja.

Modus operandi yang dilakukan berawal saat debitur, yakni PT Niscala Bhumi Cundamani, Helmi Ismail, mengajukan kredit untuk modal usaha pembangunan perumahan di Desa Mudal, Temanggung.

Ketika melakukan pengajuan, ternyata debitur kongkalikong dengan Kepala Bagian Marketing Bank Magelang Suyamto.

Sehingga yang seharusnya tidak bisa lolos menjadi lolos, meskipun agunan serta dokumen legalitas aset yang dijaminkan terbukti belum memenuhi status clean and clear. (rfk/aro)

 

 

Editor : H. Arif Riyanto
#dpo #dugaan korupsi #Kejari Kota Magelang #Bank Magelang #kredit macet