RADARMAGELANG.ID, Magelang — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Magelang mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan nikah gratis di Kantor Urusan Agama (KUA).
Dengan kemudahan ini, diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang menikah di bawah tangan atau siri karena hambatan ekonomi.
“Fasilitas nikah gratis itu berlaku dengan syarat tertentu. Yakni, apabila prosesi akad nikah calon pengantin (catin) dilangsungkan di gedung KUA dan pada saat jam kerja,” jelas Kasi Bimas Islam Kemenag Kota Magelang Rosyid kepada Jawa Pos Radar Magelang.
Namun, jika prosesi penting tersebut tidak dilaksanakan di KUA dan di luar jam kerja, maka dikenakan administrasi Rp 600 ribu yang langsung disetorkan ke kas negara, bukan kepada petugas atau penghulu.
Biaya tersebut tercatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Kita sampaikan, menikah di KUA itu sangat mudah, sangat gampang, dan biayanya bisa nol rupiah bila akadnya di KUA,” tuturnya.
Menurut Rosyid, anggapan mahalnya biaya nikah yang sering dijadikan alasan masyarakat untuk menikah siri adalah keliru.
Sebab, negara telah memfasilitasi proses terpenting dalam pernikahan itu secara gratis.
“Harusnya sudah tidak ada alasan biaya. Faktor sebenarnya bukan ke biaya, tapi lainnya. Bisa jadi, karena ada kendala saat mengurus dokumen persyaratan pernikahan,” imbuhnya.
Dijelaskan Rosyid, ikatan perkawinan yang sah secara agama dan hukum sangat diperlukan, agar hak-hak istri dan anak terpenuhi.
Pernikahan resmi memberikan kekuatan hukum dan bermanfaat untuk masa depan keluarga.
Termasuk kemudahan dalam akses pendidikan, kemudahan mengurus dokumen kependudukan (adminduk), kemudahan pembagian waris, hingga kemudahan mendapatkan jaminan sosial dari pemerintah.
“Karena pernikahan resmi itu punya kekuatan hukum. Tercatat sah sesuai ketentuan perundang-undangan, dan bisa dijadikan dasar untuk administrasi kependudukan,” terangnya. (put/aro)
Editor : Lis Retno Wibowo