RADARMAGELANG.ID, Magelang – Kasus dugaan korupsi dengan modus kredit fiktif di PT BPR Bank Magelang (Perseroda) terus bergulir.
Direktur BPR Bank Magelang Taufik Hidayat menjamin seluruh dana nasabah tidak akan berkurang sedikitpun, meski kasus yang menyeret salah satu pegawai BPR Bank Magelang, Suyamto, ini berpotensi menimbulkan kerugian hingga Rp 4 miliar
“Dana nasabah 100 persen aman dan operasional BPR tetap berjalan normal,” tandas Taufik kepada Jawa Pos Radar Magelang, Kamis (25/6/2026).
Taufik menegaskan, potensi kerugian dari praktik kecurangan (fraud) tersebut telah dimitigasi secara penuh melalui pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN), sesuai standar regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Seluruh simpanan nasabah di BPR kami dijamin penuh oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS),” tegasnya.
Ia juga menyatakan, secara finansial, kondisi BPR Bank Magelang beroperasi secara sehat, likuid, dan stabil.
“Kasus hukum ini tidak mengganggu aktivitas operasional perbankan kami sedikit pun. Transaksi penarikan, penyetoran, maupun pengajuan kredit tetap berjalan seperti biasa,” ungkapnya.
Sebagai langkah tegas, manajemen telah telah menonaktifkan yang bersangkutan untuk memperlancar proses hukum.
“Bagi kami, tindakan oknum tersebut adalah pelanggaran berat terhadap kode etik perusahaan. Kasus dugaan tindakan korupsi atau penyalahgunaan wewenang ini merupakan tindakan pribadi yang bersangkutan dan sama sekali bukan merupakan kebijakan institusi,” imbuhnya.
Ditegaskan, manajemen BPR Bank Magelang tidak memberikan toleransi sedikitpun terhadap tindakan fraud dalam bentuk apapun.
“Kami berkomitmen menjadikan peristiwa ini sebagai momentum evaluasi mendalam untuk memperketat sistem manajemen risiko kredit dan memperkuat fungsi audit internal kami,” katanya.
Taufik menegaskan, pihaknya mendukung penuh dan bersikap kooperatif terhadap seluruh rangkaian penyidikan yang sedang dilakukan oleh Kejari Kota Magelang.
“Kami mengapresiasi kerja profesional kejaksaan demi tegaknya keadilan,” tuturnya.
Kabag Operasional BPR Bank Magelang Syarifah Tri Novita menceritakan, Suyamto telah bekerja di Bank Magelang sejak Maret 2019.
Sebelum kasus fraud tersebut, Suyamto menjabat sebagai Kabag Marketing.
Namun hasil dari audit kinerja menunjukan bahwa yang bersangkutan diduga melakukan kecurangan.
Sebagai bentuk hukuman, jabatan Suyamto diturunkan menjadi staf sejak Januari 2025.
“Itu sebagai punishment. Dan saat penetapan tersangka oleh kejaksaan, status pegawai Suyamto adalah staf, sehingga dia tidak memiliki staf (anak buah, Red),” jelasnya.
Kuasa Hukum Bank Magelang Mohamad Novweni menambahkan, langkah tegas penonaktifan Suyamto baru bisa dilakukan pada 25 Juni, karena sebelumnya status yang bersangkutan masih sebatas saksi.
“Jadi, surat perintah penyidikan (sprindik) baru keluar tanggal 5 Maret 2026. Lalu penetapan tersangka dan penahanan pada 24 Juni, sehingga status pegawainya baru dinonaktifkan pada hari ini (25/6/2026),” terangnya.
Komisaris Utama PT BPR Bank Magelang (Perseroda) Wawan Setiadi menegaskan, Pemkot Magelang menghormati proses hukum yang berjalan.
Pihaknya enggan menyimpulkan kasus ini lebih dini, sebelum proses
“Pemerintah mendukung upaya ini, dan kami memastikan dana nasabah aman,” katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Magelang Muchamad Rosyidin melaksanakan penahanan terhadap tersangka Suyamto pada Rabu (24/6/2026).
Selain Suyamto, Kejari Kota Magelang turut mengamankan tersangka lainnya, yakni Helmi Ismail, selaku debitur.
Penahanan keduanya diklaim sebagai bagian dari proses penyidikan atas dugaan penyimpangan dalam proses pemberian fasilitas kredit senilai Rp 4 miliar yang mengakibatkan terjadinya kredit bermasalah.
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, kedua tersangka dititipkan ke Lapas Kelas IIA Magelang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (put/aro)
Editor : H. Arif Riyanto