Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Kecantikan Khazanah Lifestyle Makan Enak Piknik Pojok Kampung Travel Viral Artikel Ilmiah

Masih Ada 2.902 Pasangan Suami Istri di Kota Magelang Menikah di Bawah Tangan

Puput Puspitasari • Rabu, 24 Juni 2026 | 23:42 WIB
Wali Kota Magelang Damar Prasetyono dan istrinya, Nanik Yunianti berfoto bersama dengan pasangan isbat nikah, Buyung Arif Hidayat dan Nyoman Armini, Rabu (24/6/2026). (PUPUT PUSPITASARI/JAWA POS RADAR MAGELANG)
Wali Kota Magelang Damar Prasetyono dan istrinya, Nanik Yunianti berfoto bersama dengan pasangan isbat nikah, Buyung Arif Hidayat dan Nyoman Armini, Rabu (24/6/2026). (PUPUT PUSPITASARI/JAWA POS RADAR MAGELANG)

RADARMAGELANG.ID, MagelangRona bahagia terpancar dari wajah belasan pasangan di Kota Magelang.

Setelah bertahun-tahun mengarungi bahtera rumah tangga dalam ikatan pernikahan siri, sebanyak 17 pasangan akhirnya resmi mengantongi dokumen pernikahan yang sah secara agama dan hukum negara.

Kepastian hukum itu didapatkan setelah mereka mengikuti sidang isbat nikah terpadu dan pencatatan perkawinan massal yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Magelang di Gedung Wanita Kota Magelang, Rabu (24/6/2026).

Perasaan lega menyelimuti Buyung Arif Hidayat. Pria 72 tahun itu melangkah menuju pelaminan mengandalkan sepasang tongkat untuk menopang satu kakinya yang tak lagi utuh.

Bersama istrinya, Nyoman Armini, Buyung mengabadikan momen istimewanya itu untuk berfoto bersama Wali Kota Magelang Damar Prasetyono.

Buyung menikahi Armini di Bali pada 1991. Dari Pulau Dewata itu, ia memboyong sang istri ke Kota Magelang. Setelah 35 tahun hidup bersama Armini, Buyung lega rumah tangganya akhirnya sah di mata negara.

“Dulu karena administrasinya, ada surat-surat yang kurang,” kata Buyung menjelaskan alasannya menikah siri.

Karena pernikahannya tidak tercatat, Buyung tak pernah bisa merasakan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.

“Karena itu (menikah siri, Red), saya nggak dapat PKH sama sekali, bantuan lansia juga jadi nggak dapat,” keluhnya.

Atas dorongan keenam anaknya, Buyung akhirnya mau mendaftar isbat nikah yang diselenggarakan Disdukcapil.

Ia berharap setelah ini hidupnya lebih sejahtera.

Kepala Disdukcapil Kota Magelang RR Sri Mulatsih merinci 17 pasangan yang mengikuti kegiatan ini terdiri atas 12 warga muslim dan lima non muslim.

Pihaknya terus berupaya menekan angka pernikahan di bawah tangan, agar setiap perkawinan memiliki kekuatan hukum yang sah.

“Per 31 Desember 2025, masih ada 2.902 pasangan yang masih di bawah tangan. Secara perlahan akan kita selesaikan,” ucapnya.

Pihaknya memasang target pada 2027 jumlah pernikahan di bawah tangan tersisa 2.700 pasang.

“Kita akan jemput bola terus, dan menyelenggarakan kegiatan ini setiap tahunnya,” ucap Ucik—sapaan akrabnya.

Ucik menambahkan, perkawinan yang tercatat secara hukum memiliki manfaat yang sangat besar.

Istri akan mendapatkan pengakuan secara hukum, sehingga terlindungi hak-haknya.

Begitu pula dengan anaknya. Jika pernikahan orang tua tidak didaftarkan secara resmi, maka Akta Kelahiran anak hanya akan tersebut ‘anak dari seorang ibu’.  

Setelah perkawinan terdaftar, Disdukcapil Kota Magelang akan memperbaharui dokumen kependudukan yang dibutuhkan.   

Wali Kota Magelang Damar Prasetyono mengatakan, kegiatan ini merupakan wujud pelayanan inklusif.

Menurunya, banyak hal yang membuat seseorang menikah di bawah tangan.

Antara lain karena faktor administrasi, ekonomi dan faktor sosial, serta kurangnya literasi tentang pernikahan.

Damar mendorong agar masyarakat yang pernikahannya belum tercatat untuk segera mengurus.

“Pencatatan perkawinan sangat bermanfaat untuk masa depan anak-anak,” katanya. (put/aro)

 

Editor : H. Arif Riyanto
#di bawah tangan #disdukcapil kota magelang #pernikahan #Wali Kota Magelang Damar Prasetyono #suami istri