RADARMAGELANG.ID, Magelang — Adopsi anak tidak bisa sembarang dilakukan.
Demi menjamin hak dan perlindungan jaminan sosial anak, pemerintah menerapkan syarat ketat yang harus dipenuhi oleh calon orang tua angkat (Cota).
Aturan itu juga untuk mencegah terjadinya perdagangan manusia.
Di antaranya, Cota tidak boleh memutus atau menghilangkan hubungan darah orang tua kandung dengan anak yang akan diangkat.
Selain wajib memberi tahu asal usul anak, para Cota harus sehat jasmani dan rohani.
Berumur paling rendah 30 tahun dan maksimal 55 tahun ketika pengajuan adopsi.
Serta telah menikah paling singkat 5 tahun, dan bukan merupakan pasangan sejenis, serta mampu secara ekonomi dan sosial—agar anak sejahtera dan terjamin masa depannya.
Wakil Wali Kota Magelang dr Sri Harso menegaskan pengangkatan anak atau adopsi bukan sekadar menghadirkan pengasuhan.
Tapi bagaimana memastikan anak mendapatkan rasa aman, kasih sayang, perlindungan hukum, dan masa depan yang lebih baik.
“Niat mulia masyarakat untuk mengangkat anak perlu dibarengi dengan pemahaman terhadap prosedur dan ketentuan yang berlaku agar hak-hak anak tetap terlindungi secara optimal,” tutur Dokter Sri, membuka kegiatan Sosialisasi Pengangkatan Anak/Adopsi, di Aula Rumah Pelayanan Sosial Anak Kumuda Putera Puteri Kota Magelang, Kamis (21/5/2026).
Ia juga mengingatkan proses adopsi tidak cukup hanya berdasarkan rasa iba maupun kesepakatan antarkeluarga.
Semua tahapan harus dilalui sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Magelang Bambang Nuryanta menjelaskan, sosialisasi ini untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai tata cara, syarat, dan prosedur pengangkatan anak sebagai bagian dari upaya perlindungan dan kesejahteraan anak telantar.
“Melalui kegiatan ini kami ingin masyarakat memahami bahwa proses adopsi harus dilakukan sesuai prosedur, agar memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan terbaik bagi anak,” jelasnya. (put/lis)
Editor : Lis Retno Wibowo