RADARMAGELANG.ID, Magelang – BPJS Ketenagakerjaan mengimbau peserta untuk berhati-hati terhadap pihak yang menawarkan bantuan pengurusan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dengan meminta imbalan tertentu. Pasalnya, seluruh proses layanan dapat dilakukan secara mandiri dan gratis.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan magelang Verry K. Boekan tidak menampik bahwa tingginya kebutuhan masyarakat terhadap layanan yang cepat kerap dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk menawarkan jasa perantara. Kondisi ini perlu menjadi perhatian bersama karena berpotensi menimbulkan kerugian finansial hingga penyalahgunaan data pribadi peserta.
“Kami tegaskan, bahwa pengajuan klaim JHT tidak dipungut biaya, prosedurnya mudah, dan bisa diurus sendiri,” tutur Verry, Senin (19/5/2026).
Peserta cukup memenuhi persyaratan dokumen sesuai ketentuan dan mengikuti alur layanan resmi melalui aplikasi JMO maupun kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang menjanjikan kemudahan proses klaim dengan meminta sejumlah biaya. BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya memberikan layanan yang mudah, transparan, dan dapat diakses langsung oleh peserta,” ucapnya didampingi Indah Agustina Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Magelang
Di berbagai daerah, termasuk di wilayah Jawa Tengah, aparat penegak hukum maupun instansi pelayanan publik juga secara berkala mengingatkan masyarakat untuk menghindari praktik perantara tidak resmi dalam pengurusan layanan administrasi. Edukasi kepada masyarakat menjadi langkah penting agar peserta semakin memahami hak dan prosedur layanan yang benar.
Sebagai bentuk perlindungan terhadap peserta, BPJS Ketenagakerjaan mengimbau masyarakat untuk mengakses informasi hanya melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan; tidak menyerahkan data pribadi maupun dokumen penting kepada pihak yang tidak berkepentingan; tidak memberikan imbalan dalam bentuk apapun kepada oknum yang mengatasnamakan bantuan percepatan layanan.
“Segera laporkan, apabila menemukan indikasi pungutan liar atau penyalahgunaan layanan, dan gunakan prosedur resmi dalam pengajuan klaim JHT baik melalui JMO atau melalui appointment online melalui kanal Lapak Asik,” imbuhnya.
Verry menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen menghadirkan layanan yang profesional, aman, dan terpercaya guna memastikan peserta memperoleh haknya dengan nyaman serta sesuai ketentuan yang berlaku.
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui aplikasi JMO, kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan, Contact Center 175, maupun kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. (bis/put)
Editor : H. Arif Riyanto