RADARMAGELANG.ID, Magelang – Universitas Tidar (Untidar) Magelang memulai tahapan Pemilihan Rektor (Pilrek) periode 2026-2030.
Pengambilan dan pengembalian formulir pendaftaran bakal calon (balon) dimulai pada 26 Mei hingga 18 Juni. Selama tahapan ini, para balon rektor bisa segera untuk mengambil formulir.
Sesuai Peraturan Senat Nomor 1 Tahun 2026 tentang tata cara Pemilihan Rektor Universitas Tidar periode 2026-2030, pemilihan rektor dibagi menjadi empat tahapan. Yakni, tahapan penjaringan, penyaringan, pemilihan, dan penetapan.
Ketua Panitia Pilrek Untidar Ibrahim Nawawi menyampaikan, untuk tahapan penjaringan ini, akan diawali dengan pengumuman dan sosialisasi penjaringan bakal calon rektor (balon) mulai 13 sampai 25 Mei. Dilanjutkan pendaftaran dimulai pada 26 Mei hingga 18 Juni.
Dijelaskan, apabila sampai 18 Juni pendaftaran bakal calon kurang dari empat orang, pihaknya akan melakukan perpanjangan selama lima hari mulai 19 sampai 25 Juni. “Seluruh tahapan sudah kami susun dan akan berjalan sesuai tata cara yang telah ditetapkan dan tertuang dalam surat pengumuman dengan nomor : 1/DST/UN57.PANPILREK/KP.20.02/2026 tentang pendaftaran bakal calon rektor Universitas Tidar periode 2026-2030,” jelasnya saat konferensi pers, Rabu (13/5)
Pihaknya berharap proses pemilihan ini dapat berjalan transparan, objektif, dan menghasilkan pemimpin yang terbaik untuk Untidar Magelang. Menurutnya, proses ini bukan hanya sekadar agenda pergantian pimpinan kampus semata, tetapi menjadi momentum menentukan arah pengembangan Untidar dalam beberapa tahun ke depan.
“Karena itu, kami berharap seluruh civitas akademika dapat ikut serta menjaga kondusivitas selama tahapan pemilihan berlangsung,” harapnya.
Selain membuka pendaftaran secara daring melalui laman resmi pilrek, panitia juga menerima penyerahan berkas fisik di Ruang Sekretariat Panitia Pemilihan Rektor di Gedung Rektorat lantai 3.
Adapun sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi bakal calon rektor di antaranya tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar, berusia maksimal 60 tahun, memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai ketua jurusan atau setara ketua lembaga paling singkat dua tahun di PTN.
Menurut Ibrahim Nawawi, PNS yang memiliki jabatan sebagai dosen dengan jenjang akademik paling rendah Lektor Kepala, serta berpendidikan Doktor (S3).
Ibrahim Nawawi juga menyampaikan, periode Rektor Untidar Magelang saat ini yang dijabat oleh Prof. Sugiyarto akan berakhir pada 21 Desember 2026. (rfk/aro)
Editor : H. Arif Riyanto