Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Lifestyle Kecantikan Travel Piknik Makan Enak Viral Pojok Kampung Khazanah Artikel Ilmiah

Pastikan Hewan Kurban Bebas PMK dan LSD

Puput Puspitasari • Selasa, 12 Mei 2026 | 22:40 WIB
Pemkot Magelang meluncurkan vaksinasi PMK pada 2020 silam. (PUPUT PUSPITASARI/JAWA POS RADAR MAGELANG)
Pemkot Magelang meluncurkan vaksinasi PMK pada 2020 silam. (PUPUT PUSPITASARI/JAWA POS RADAR MAGELANG)

RADARMAGELANG.ID, MagelangMasyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap penyakit mulut dan kuku (PMK) serta lumpy skin disease (LSD) bagi hewan ternak, terutama yang akan disembelih untuk kurban.

Kedua penyakit tersebut tidak bisa dianggap sepele.

Selain bisa menular, penyakit tersebut dapat menimbulkan kerugian ekonomi yang tinggi.

Hewan ternak yang terjangkit PMK akan menunjukkan gejala lepuh pada bagian mulut dan kuku.

Sedangkan gejala LSD, terlihat kemunculan benjolan pada kulit hewan ternak.

Kepala Dinas Pertanian dan Pangan (Disperpa) Kota Magelang Agus Dwi Windarto mengungkapkan, kedua penyakit itu mendapatkan perhatian khusus Disperpa.

Pihaknya telah melakukan uji sampel ke beberapa peternakan, dan hasilnya menunjukkan tidak ditemukan kasus PMK maupun LSD pada hewan ternak di Kota Magelang.

“Hewan-hewan di peternak dalam keadaan sehat, karena kita gencar melakukan pendampingan, vaksinasi, dan sosialisasi kepada peternak,” tutur Agus, Selasa (12/5/2026).

Meski pada saat ini tidak ditemukan kasus PMK dan LSD, Agus tetap mengimbau masyarakat untuk teliti memilih hewan kurban yang sehat, sesuai syariat Islam.

Pertama, usia hewan cukup umur. Usia hewan kambing atau domba yang diperbolehkan untuk kurban adalah yang berusia satu tahun atau sudah masuk tahun kedua.

Sedangkan untuk sapi atau kerbau, minimal berusia dua tahun atau masuk tahun ketiga.  

 “Masyarakat bisa mengenali tanda-tanda fisik kambing cukup umur.  Umumnya ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap atau istilahnya poel,” tuturnya.

Yang kedua, kondisi fisik harus sehat dan tidak cacat.

“Sesuai syariat, hewan tidak boleh cacat. Hindari hewan dengan ciri buta salah satu atau kedua matanya, pincang yang parah, sakit parah yang ditandai lesu, tidak nafsu makan. Kemudian tubuhnya sangat kurus atau tidak memiliki sumsum tulang, telinga atau ekor terpotong sebagian besar atau cacat fisik berat lainnya,” sebutnya.

Tidak kalah penting, poin ketiga adalah memerhatikan ciri fisik luar yang sehat.

Agus menjelaskan, cara paling mudah mengenali ciri hewan sehat adalah melihat pada bagian mata.

“Mata itu cermin kesehatan. Pilih yang matanya cerah, bersinar, dan tidak berair atau belekan,” tandasnya.

Lalu pada bagian bulu harus memilih yang berbulu bersih, mengkilap, tidak kusam atau rontok.

Pada bagian hidung atau mulut tidak keluar cairan berlebihan.

Sementara hewan sehat, tubuhnya akan terlihat berisi dan gemuk, kulit elastis atau tidak kering, serta tidak ada luka atau tanda-tanda penyakit kulit lainnya. 

“Kesehatan hewan juga bisa dilihat dari nafsu makannya. Dia aktif bergerak, lincah, dan lahap makan, biasanya adalah ciri hewan yang sehat,” tuturnya.

Keempat, diusahakan memilih hewan berkelamin jantan.

Lalu memastikan kesehatannya dengan teliti.

“Pastikan hewan memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari dinas terkait, jika membelinya di tempat penampungan umum,” terangnya.

Agus melanjutkan, SKKH yang dikeluarkan medik veteriner menjadi alat bukti sah yang menjamin dan menerangkan bahwa hewan dalam keadaan sehat, bebas dari penyakit menular, serta aman untuk perjalanan ke luar daerah.

Sementara untuk sapi betina, harus mengantongi Surat Keterangan Status Reproduksi (SKSR) dari medik veteriner atau dokter yang berwenang.

“Menyembelih sapi betina tidak diperbolehkan untuk menjaga kelangsungan bibit ternak. Tapi menjadi boleh, asalkan untuk sapi betina yang sudah tidak produktif lagi,” katanya. (put/aro)

 

Editor : H. Arif Riyanto
#Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) #Disperpa kota magelang #penyakit #ternak