RADARMAGELANG.ID, Magelang—Diduga tunangannya mengalami pelecehan, MI, 22, warga Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang naik pitam.
Ia gelap mata menghajar pria berinisial Z, 23, rekan kerja tunangannya hingga babak belur. Z dituding sebagai pelaku pelecehan itu. Akibatnya, korban Z mengalami koma beberapa hari hingga meninggal, Kamis (7/5/2026).
Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Magelang menyebutkan, kasus penganiayaan tersebut terjadi Minggu (3/5/2026) sekitar pukul 23.00. Kejadiannya di halaman tempat kerja korban Z dan tunangan pelaku di kawasan Cacaban, Kecamatan Magelang Tengah.
Bermula saat pelaku MI mendapatkan laporan dari tunangannya kalau sudah dilecehkan oleh korban Z. Menurut keterangan saksi, tunangan pelaku dipegang bagian pantatnya dan dikunci di kamar mandi. “Informasi yang kita terima belum sampai ke tindak seksual. Hanya dikunci di kamar mandi sama korban,” jelas Kasat Reskrim Polres Magelang Kota AKP Iwan Kristiana kepada Jawa Pos Radar Magelang.
Usai mendapatkan laporan dari tunangannya, pelaku langsung mendatangi lokasi kejadian. Sampai di TKP, pelaku sempat menanyakan ke korban terkait tindakannya tersebut. Namun, korban mengelak. “Karena sudah emosi, pelaku langsung menghajar korban. Wajah dan kepala korban dipukul berulang kali. Pelaku juga membenturkan lutut kakinya ke muka korban berulang kali. Bahkan sempat melakukan tendangan ke perut dan meludahi korban,” jelasnya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami koma dan pendarahan di otak. Korban sempat menjalani perawatan medis di salah satu rumah sakit di wilayah Kota Magelang sejak 5 Mei 2026 hingga akhirnya meninggal pada 7 Mei 2026 pukul 14.31. Pihak keluarga kemudian memakamkan korban setelah dinyatakan meninggal dunia.
Iwan Kristiana mengatakan, seiring proses penyidikan yang terus berjalan, pihaknya melakukan ekshumasi terhadap jenazah korban yang dimakamkan di wilayah Bandongan, Kabupaten Magelang. Proses pembongkaran makam ini dilakukan untuk mendalami penyebab kematian korban dan melengkapi alat bukti dalam penanganan perkara. "Pembongkaran makam ini untuk mengetahui secara pasti akibat kematian korban serta mendukung proses penyidikan yang sedang berjalan,” bebernya.
Dalam pelaksanaan ekshumasi tersebut, sebanyak empat dokter dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Jateng diterjunkan untuk melakukan otopsi terhadap jenazah korban. "Penyidik saat ini menduga perkara tersebut mengarah pada tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Untuk mendukung proses penyidikan, kami juga telah mengamankan rekaman CCTV dari lokasi kejadian dugaan penganiayaan," ujarnya.
Selain melakukan pemeriksaan saksi-saksi, katanya, penyidik juga terus mengumpulkan alat bukti lain guna mengungkap secara jelas rangkaian peristiwa yang terjadi. Hasil otopsi dokter, korban mengalami luka karena benda tumpul di bagian wajah, kepala, bahu, dan alat gerak bagian atas, serta pendarahan otak,” jelas Iwan saat konferensi pers, Senin (11/5/2026).
Puncaknya, pada Jumat (8/5) dini hari, pihaknya berhasil mengamankan pelaku MI di rumahnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 466 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (rfk/aro)
Editor : H. Arif Riyanto