RADARMAGELANG.ID, Magelang – Universitas Tidar (Untidar) Magelang pastikan dua orang mahasiswa yang sedang menjalani proses hukum usai diputus lima bulan oleh Hakim Pengadilan Negeri Magelang tetap menjamin hak pendidikannya di Untidar Magelang.
Pasalnya, pada Senin (4/5/2026) kemarin, dua mahasiswa Untidar, Muhammad Azhar Fauzan, 22, dan Purnomo Yogi Antoro, 22, resmi dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah dalam kasus penghasutan terkait demo di Mapolres Magelang Kota, Agustus 2025 lalu.
Dan diganjar hukuman lima bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Magelang.
Menanggapi hal ini, Rektor Untidar Magelang Prof Sugiyarto menyampaikan, terkait hukuman dari majelis hakim, pihaknya tidak bisa berbuat banyak. Karena itu, semua sudah di luar ranah kampus.
“Namun, selama proses hukum berlangsung, kami selalu ikut serta mendampingi keduanya dan mengawal dengan maksimal. Dan kami lakukan secara elegan dengan mencoba berkomunikasi secara baik maupun berkoordinasi dengan penasehat hukum keduanya,” jelasnya usai momen Dies Natalis ke-47 Untidar Magelang, Selasa (5/5/2026).
Selain itu, pihaknya juga sudah mengajukan surat untuk penundaan penahanan.
Namun, itu semuanya kembali lagi ke Majelis Hakim bagaimana.
Ia menyampaikan, pihaknya juga melakukan upaya untuk melindungi hak-hak belajar keduanya sebagai mahasiswa.
Sehingga hak belajar keduanya sebagai mahasiswa tetap terjamin.
“Untuk saat ini, keduanya sudah kita bantu dan fasilitasi proses dengan berstatus cuti,” ujarnya.
Dan ia pastikan, untuk status keduanya tetap menjadi mahasiswa Untidar Magelang.
“Sampai saat ini kita pastikan masih sebagai mahasiswa Untidar Magelang,” ujarnya dengan tegas. (rfk/aro)
Editor : H. Arif Riyanto