RADARMAGELANG.ID, Magelang—Seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang divonis hukuman 2 tahun penjara. Terdakwa Ratri S Kusumo, 43, terbukti terlibat kasus korupsi pengadaan alat pemadam api ringan (APAR).
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat pada 2024 lalu. Terdakwa Ratri diamankan oleh Kejaksaan Negeri Kota Magelang pada 27 November 2025.
Saat sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kota Magelang Muchamad Rosyidin saat dimintai konfirmasi menyampaikan, hasil sidang putusan yang sudah digelar pada Selasa (28/4) lalu, terdakwa dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.
“Jadi, pada Selasa (28/4) kemarin, dilaksanakan sidang putusan atas perkara terdakwa Ratri S Kusumo. JPU membuktikan pasal 603 KUHP dengan tuntutan 2 tahun 6 bulan. Tadi diputus 2 tahun,” kata Rosyid.
Dalam persidangan tersebut, terdakwa juga terbukti bersalah melanggar pasal 604 KUHP dan harus membayar denda Rp 50 juta subsider kurungan 50 hari.
Perihal vonis lebih ringan dari tuntutan, kata Rosyid, menyatakan pikir-pikir. “Kami menyatakan pikir-pikir. Terdakwa dan penasihat hukumnya juga pikir-pikir,” imbuhnya.
“Terdakwa ASN Pemkot Magelang (diberhentikan sementara),” tambah Rosyid. (rfk/aro)
Editor : H. Arif Riyanto