RADARMAGELANG.ID, Magelang – Meski hanya memiliki tiga kecamatan, Kota Magelang menjadi rumah bagi 248 organisasi kemasyarakatan (ormas). Jumlah ormas yang begitu melimpah dinilai rentan menimbulkan gesekan di akar rumput. Karena itu, Pemkot Magelang bersama legislatif memikirkan regulasi yang jelas untuk menatanya.
Rancangan peraturan daerah (raperda) ormas pun dikebut. Dengan harapan tidak ada ormas yang dibentuk hanya untuk mengincar dana bantuan pemerintah maupun untuk menguntungkan pihak tertentu saja. Ormas yang tumbuh di Kota Magelang harus berpedoman pada regulasi, memiliki tujuan mulia menjadi wadah aspirasi masyarakat, sebagai kontrol sosial, dan mitra strategis pemerintah.
Wali Kota Magelang Damar Prasetyono mengatakan, regulasi teknis adalah sebuah urgensitas yang harus segera disahkan, agar keberadaan ratusan ormas tidak berubah menjadi pemicu konflik sosial. Apalagi, saat ini postur anggaran pemerintah mengalami kontraksi hebat.
Belanja daerah sebelumnya Rp 1 triliun kini menjadi Rp 900 miliar. Bahkan ada kemungkinan akan terus menurun di Rp 800 miliar. Imbasnya, anggaran hibah baik untuk ormas maupun partai politik (parpol) ikut menyusut. “Kami transparan dalam penggunaan APBD. Siapapun boleh mengakses, boleh bertanya,” tandasnya.
Ia berharap, transparansi penggunaan APBD dapat meningkatkan kepercayaan publik. “Supaya tidak menimbulkan kecurigaan atau semacam praduga-praduga,” ujarnya.
Kecurigaan tersebut sering kali menjadi kabar kurang sedap yang ditelan mentah-mentah oleh masyarakat. Hal itu berisiko menimbulkan percikan api dan mengganggu kondusifitas kota. Damar tak mau itu terjadi. Ia berharap, parpol maupun ormas di Kota Magelang bisa menjadi garda terdepan dalam melawan disinformasi.
“Parpol dan ormas harus mampu memberikan edukasi politik yang sehat, menjaga kondusifitas masyarakat, serta menjadi garda terdepan dalam melawan hoaks dan informasi yang menyesatkan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Magelang Evin Septa Haryanto Kamil menyiapkan panitia khusus (pansus), sesaat draf raperda tentang ormas diserahkan wali kota 6 April lalu. Pansus tersebut akan membedah kerangka hukum yang mengatur ormas, serta mempertajam bagaimana langkah-langkah pembinaan yang sebaiknya diambil pemkot. “Kita akan panggil juga perwakilan ormas, kita akomodasi aspirasi mereka, dan kita terjemahkan dalam produk hukum,” tuturnya.
Ia juga berpendapat, regulasi tersebut nantinya akan memberikan kepastian hukum dan hak-hak mereka sebagai ormas. Regulasi bisa digunakan untuk mengakomodasi kepentingan ormas, dan disampaikan dengan baik kepada pemangku kepentingan. “Jadi penekanannya itu bukan dalam rangka membatasi, tapi untuk memastikan semua ormas itu punya hak dan punya aktivitas yang jelas,” tandasnya.
Ke depan, jumlah ormas yang mencapai ratusan itu akan dicek keaktifannya. Apakah ormas yang dimaksud benar-benar menunjukkan pergerakan, atau justru fiktif. “Dari 240-an itu, akan kita cek ulang. Keaktifannya, legalitasnya, dan segala macam. Sudah ada pembinaan belum? Sejauh ini aktifitasnya ngapain saja? Intinya kita selaraskan dengan produk hukum daerah, kita pastikan semua ormas dalam keadaan baik dan sehat,” katanya. (put/aro)
Editor : H. Arif Riyanto