Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Lifestyle Kecantikan Travel Piknik Makan Enak Viral Pojok Kampung Khazanah Artikel Ilmiah

Buron Hampir Lima Bulan, Dua Pelaku Gendam di Artos Mall Magelang Berhasil Diamankan

Rofik Syarif Ghirinda Putra • Kamis, 23 April 2026 | 15:04 WIB
Wakasat Reskrim Polresta Magelang, AKP Toyib Riyanto. (Rofik Syarif GP/Jawa Pos Radar Magelang)
Wakasat Reskrim Polresta Magelang, AKP Toyib Riyanto. (Rofik Syarif GP/Jawa Pos Radar Magelang)

 

RADARMAGELANG.ID, Mungkid – Usai menjadi buron lima bulan, dua pelaku pencurian dengan modus gendam atau hipnotis berhasil ditangkap. Kedua pelaku diamankan pada Minggu (19/4/2026) di dua lokasi.

Wakasat Reskrim Polresta Magelang, AKP Toyib Riyanto menyampaikan, dua pelaku yang diamankan H, 48, warga Klaten dan DS, 48, warga Pagar Alam, Sumatera Selatan.

 “DS kita amankan di Artos Magelang pada Minggu (19/4/2026), sedangkan H kita amankan di sebuah rest area daerah Tegal di hari yang sama,” jelasnya saat ditemui di kantornya, Rabu (22/4/2026).

Toyib menjelaskan, penyebab DS berhasil diamankan di Artos Magelang karena, pada Minggu tersebut, DS bersama H dan dua teman lainnya kembali datang ke Artos Mall dengan tujuan untuk melakukan aksi yang sama.

Namun, karena jelinya security Artos Mall yang masih mengingat dengan jelas ciri-ciri DS, langsung melaporkan ke Polsek Mertoyudan.

Apalagi, mereka berempat datang ke Artos Mall tidak secara bersama-sama. Sehingga saat pihak kepolisian datang, DS berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Polsek Mertoyudan.

 “Berdasarkan hasil CCTV dan hasil kita interogasi, DS mengakui perbuatannya yang pernah melakukan pencurian dengan modus hipnotis pada November 2025 lalu,” ucapnya.

Usai interogasi, pihaknya langsung melakukan pengejaran ke tiga orang lainnya. Salah satunya H yang ikut terlibat dalam aksi pencurian tersebut. 

Berdasarkan sejumlah informasi, H dengan dua orang lainnya ternyata sedang berada di rest area Tegal.

“Saat itu juga, kami langsung mengamankan ketiganya, untuk kita mintai keterangan,” jelasnya.

Toyib mengungkapkan, modus operandi yang dilakukan kedua pelaku ini sangat rapi.

Berawal dari DS yang tiba-tiba mengajak ngobrol korban M, 44, warga Candimulyo dan menanyakan tempat barang antik.

Pada saat kejadian ini, korban sedang jalan-jalan sendiri di Artos Mall Magelang.

“Pada waktu itu, korban menjawab tidak tahu. Dan tiba-tiba, datang pelaku H yang ikut nimbrung,” jelasnya.

Setelah itu, DH dan H ini pura-pura saling ngobrol dan pada saat mengobrol ini mereka berdua tampak tidak saling mengenal. Kemudian, pelaku H mengajak DS dan M untuk mengobrol di foodcourt.

Di foodcourt ini, keduanya langsung melancarkan aksi dengan membuat korban M seperti terhipnotis dengan setiap kata yang diucapkan oleh kedua pelaku.

Toyib menjelaskan, pada saat ngobrol ini, H menanyakan ke DS mempunyai barang antik apa. 

“Dan DS menjawab punya sebuah batu delima warna merah untuk pengobatan. Di sela-sela mengobrol ini, korban sempat dibelikan makan dan minum oleh pelaku DS,” ucapnya.

Di sela-sela obrolan ini, DS sempat bilang ke korban. Bahwa, korban ini seperti terkena guna-guna. Kata Toyib, DS bisa mengobati penyakitnya namun dengan syarat semua perhiasannya harus dilepas.

“Korban menuruti saja dan langsung melepas perhiasan di toilet serta melepas empat perhiasan dan disimpan di sebuah tisu. Kemudian disimpan di dalam tas,” ucapnya.

Setelah kembali duduk dan berkumpul dengan DS serta H. Pelaku DS langsung beraksi dengan berpura-pura mengobati korban, sedangkan pelaku H melihat celah dan seketika langsung mengambil perhiasan di dalam tas korban.

“Korban baru sadar kalau perhiasannya hilang, saat kedua pelaku sudah meninggalkan TKP,” ucap Toyib.

Toyib menyampaikan, setelah beraksi di Artos Mall, kedua pelaku langsung pergi ke Salatiga. Mereka berhasil menjual hasil rampasan berupa dua gelang, satu kalung dan satu cincin dengan total berat 22 gram di sebuah emperan jalan penjual emas.

“Mereka menjual dengan hasil Rp 20 juta. Kemudian mereka pergi ke arah Tangerang. Uang ini sudah habis semua,” ujarnya.

Sedangkan dua orang yang ikut diamankan di rest area Tegal saat ini menjadi seorang saksi. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP ayat 1 tentang pencurian dengan pemberatan hukuman 7 tahun. (rfk/lis)

Editor : Lis Retno Wibowo
#gendam #hipnotis #Polresta Magelang #Artos Mall Magelang