RADARMAGELANG.ID, Magelang – Pekerja di sektor informal atau segmen Bukan Penerima Upah (BPU) mendapat keringanan iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 50 persen.
Program ini bergulir sampai dengan Desember 2026 mendatang.
Sebelum periode diskon tersebut berakhir, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Agung Nugroho mendorong para pekerja informal untuk memanfaatkan keringatan tersebut.
Agung menjelaskan bahwa program ini merupakan bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo. Langkah ini sejalan dengan fokus BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas cakupan kepesertaan (coverage), memastikan perlindungan menyeluruh (care), serta memperkuat kepercayaan publik (credibility) terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Manfaatkan kesempatan ini agar tidak ada satupun pekerja yang tertinggal dan bekerja tanpa perlindungan,” ujar Agung.
Namun peserta lama tidak perlu khawatir, karena keringanan iuran ini berlaku bagi seluruh pekerja BPU; baik yang baru saja mendaftar sebagai peserta maupun yang telah terdaftar aktif sebelumnya.
Dengan kebijakan diskon ini, pekerja cukup membayar iuran Rp 8.400 per bulan selama periode April hingga Desember 2026. Dengan demikian bagi pekerja yang ingin memanfaatkan keringanan iuran selama 9 bulan (April-Desember), cukup membayar iuran sebesar Rp75.600.
Meski tarif iuran JKK dan JKM lebih murah, Agung memastikan tidak ada penurunan kualitas layanan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta. Manfaat yang diterima tetap utuh, diantaranya santunan kecelakaan kerja maksimal Rp 70 juta, perawatan akibat kecelakaan kerja tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis, santunan kematian sebesar maksimal Rp 42 juta, hingga beasiswa pendidikan bagi dua orang anak maksimal Rp 174 juta.
Terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Magelang Verry K. Boekan menambahkan, kebijakan ini bisa meringankan bagi pekerja sektor informal di daerah. “Kami melihat masih terdapat pekerja BPU di wilayah Magelang dan sekitarnya yang belum terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan. Melalui keringanan iuran ini, kami mengajak seluruh pekerja informal untuk segera mendaftar agar mendapatkan perlindungan kerja yang optimal dengan biaya yang sangat terjangkau,” ujar Verry.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan edukasi dan sosialisasi secara aktif kepada masyarakat.
“Kami terus menggencarkan sosialisasi hingga ke komunitas-komunitas pekerja informal agar semakin banyak yang memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial. Harapannya, dengan iuran yang ringan ini, tidak ada lagi pekerja yang merasa keberatan untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” tutup Verry. (put/bis)
Editor : H. Arif Riyanto