Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Lifestyle Kecantikan Travel Piknik Makan Enak Viral Pojok Kampung Khazanah Artikel Ilmiah

Polres Magelang Kota Amakan Pelaku Penyalahgunaan BBM, Begini Modusnya

Rofik Syarif Ghirinda Putra • Jumat, 17 April 2026 | 18:58 WIB
Kasat Reskrim Polres Magelang Kota AKP Iwan Kristiana bersama Kasi Humas Ipda Wahyudi menunjukkan barang bukti sepeda motor dan jerigen berisi pertalite, Jumat (17/4/2026). (ROFIK SYARIF/ JAWA POS RADAR MAGELANG)
Kasat Reskrim Polres Magelang Kota AKP Iwan Kristiana bersama Kasi Humas Ipda Wahyudi menunjukkan barang bukti sepeda motor dan jerigen berisi pertalite, Jumat (17/4/2026). (ROFIK SYARIF/ JAWA POS RADAR MAGELANG)

RADARMAGELANG.ID, MagelangPelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) berhasil diamankan aparat Polres Magelang Kota.

Tersangka berinisial SM, warga Magelang Selatan. 

SM menjual kembali BBM tersebut kepada konsumen dengan harga Rp11.000 per liter.

Kasat Reskrim Polres Magelang Kota AKP Iwan Kristiana menjelaskan, kasus ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat.

Pihaknya menerima informasi adanya  seseorang yang melakukan pengisian BBM secara tidak wajar di sejumlah SPBU.

Pelaku diduga melakukan pengisian secara berulang menggunakan kendaraan tertentu.

Aktivitas tersebut menimbulkan kecurigaan, sehingga dilakukan penyelidikan.

“Hasil penyelidikan, pelaku diketahui mengisi BBM jenis pertalite di lima SPBU berbeda. Setiap pengisian sekitar 14 liter,” katanya.kepada Jawa Pos Radar Magelang, Jumat (17/4/2026).

Dalam sehari, pelaku mampu mengumpulkan kurang lebih 70 liter BBM.

Aktivitas tersebut dilakukan berulang. 

Modus yang digunakan dengan memindahkan BBM dari tangki sepeda motor menggunakan selang.

BBM kemudian ditampung ke dalam jerigen dan galon. 

Setelah itu dibawa ke rumah pelaku. 

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan mendatangi rumah pelaku.

Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti jerigen dan galon berisi BBM.

Seluruh barang bukti diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara. (rfk/aro)

 

Editor : H. Arif Riyanto
#bbm #polres magelang kota #Penyalahgunaan bahan bakar minyak #spbu #magelang selatan