RADARMAGELANG.ID, Magelang—Dua pelaku penjambretan seorang nenek di Rejowinangun Selatan, Magelang Selatan berhasil ditangkap aparat Resmob Polres Magelang Kota.
Kedua pelaku berinisial YH, 26, dan R, 24, mahasiswa asal Tallo, Kota Makassar.
Mereka diamankan di sebuah penginapan di Kabupaten Banjarnegara, Selasa (14/4/2026) lalu.
Kasus penjambretan ini terjadi Senin (2/3/2026) lalu dengan korban nenek M, 72.
Pelaku membawa kabur kalung emas seberat tujuh gram.
Aksi kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor sempat terekam CCTV di lokasi.
Saat kejadian, korban sedang berolahraga jalan kaki di jalan depan rumah.
Hasil olah TKP dan serangkaian penyelidikan, akhirnya identitas kedua pelaku berhasil diungkap.
Kasat Reskrim Polres Magelang Kota AKP Iwan Kristiana menjelaskan, kedua pelaku telah mengakui perbuatannya.
Keduanya mempunyai komplotan pencuri lainnya.
“YH dan R ini mengaku terlibat aksi pencurian rumah kosong di Cilacap dan dua TKP di Magelang. Satu pencurian emas tersebut dan satunya lagi di sebuah ruko di Magelang Selatan,” jelasnya.
Pihaknya masih memburu pelaku lainnya yang terlibat kasus pencurian di ruko di Magelang Selatan.
Dalam aksi ini, ada empat pelaku, dua di antaranya YH dan R ini.
“Saat melakukan aksi penjambretan hanya YH dan R beraksi. Dua pelaku yang masih kita cari tidak ikut,” katanya.
Hasil pemeriksaan, YH dan R tidak hanya terlibat dalam aksi pencurian di Magelang.
Keduanya juga terlibat pencurian di Cilacap.
“Pencurian di Cilacap sudah ada empat orang yang diamankan,” jelasnya.
Iwan menyampaikan, kalung emas yang berhasil dijambret, dijual di Semarang seharga Rp 11 juta.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 9 tahun hingga 12 tahun penjara. (rfk/aro)
Editor : H. Arif Riyanto