RADARMAGELANG.ID, Magelang – Pegiat sejarah di Kota Magelang tak ingin bangunan-bangunan tua hilang satu demi satu. Mereka ingin pemerintah pusat, provinsi, hingga daerah menunjukkan komitmen untuk menyelamatkannya.
Bagus Priyana dari Komunitas Kota Toea Magelang mengingatkan, perlindungan terhadap bangunan cagar budaya merupakan amanah UU Tahun 2010 Nomor 10 tentang Cagar Budaya. Perda Kota Magelang Tahun 2013 Nomor 7 juga mengatur hal yang sama.
“Secara garis besar, kedua peraturan itu menjelaskan poin terkait pelestarian bangunan cagar budaya dan bangunan tua. Jadi, meskipun bangunan tua itu belum masuk cagar budaya, harusnya tetap dilestarikan,” tandasnya.
Bagus mengapresiasi langkah Pemkot Magelang membentuk tim ahli cagar budaya. Tim itu bertugas mengusulkan dan merumuskan bangunan-bangunan mana saja yang masuk dalam cagar budaya, sampai pada ditetapkan oleh wali kota Magelang.
“Di kawasan alun-alun, sudah ada 10 objek bangunan yang ditetapkan masuk dalam cagar budaya,” terangnya.
Sayangnya, upaya penetapan tersebut masih terkesan lambat. Bahkan nyaris tidak ada pergerakan. “Penetapan itu cukup lamban, karena tahun 2019 baru ditetapkan dan hingga hari ini kami belum melihat lagi objek (baru) mana saja yang ditetapkan lagi dalam cagar budaya,” tuturnya.
Menurut Bagus, sikap penetapan itu juga sejujurnya berbanding terbalik dengan kenyataan yang ada. Bahwa bangunan-bangunan tua di Kota Magelang hilang berganti bangunan baru.
“Dalam konteks pelestarian, kita sangat ironis. Satu sisi ada peraturan atau paying hukum dan ada upaya pemerintah. Tapi di sisi lain, (upaya) itu belum maksimal dengan dibuktikan hilanganya bagunan (tua) satu demi satu,” ungkapnya.
Padahal banguan cagar budaya, heritage, maupun cerita-cerita bersejarah telah menjadi pembeda Kota Magelang dengan daerah lain di sekitarnya. Setidaknya, ada wisatawan mancanegara yang sudah berkunjung ke Kota Magelang untuk mengunjungi tempat-tempat tertentu. Misalnya seperti di makam Johannes van der Steur, Museum OHD, dan Museum Diponegoro.
Sementara ketertarikan wisatawan Nusantara (wisnus) terhadap Kota Magelang masih minim. Menurutnya, pemk
“Diperlukan langkah konkrit untuk menjual pariwisata berbasis heritage dan sejarah. Kepedulian kita semua dibutuhkan. Jangan hanya menjadi kota tua dengan usia 1120, tetapi apa yang terjadi ? Bangunan lamanya habis. Padahal bangunan lama itu bisa selaras dengan zaman ini,” bebernya.
Ia juga mengapresiasi, banyak masyarakat yang memiliki bangunan tua memilih untuk melestarikan ketimbang menjualnya kepada pihak lain untuk dialih fungsi usaha. “Ini secercah harapan. Karena ada juga pemilik yang memertahankan bangunan lama, kemudian membangun bangunan baru di belakangnya,” pungkasnya. (put/aro)
Editor : H. Arif Riyanto