Artikel Ilmiah Berita Entertainment Features Jateng Kecantikan Khazanah Lifestyle Magelang Makan Enak Mungkid Nasional Olahraga Otomotif Piknik Pojok Kampung Semarang Temanggung Travel Viral Wonosobo

Driver Ojol Magelang Bondong-Bondong Daftar Program BPJS Ketenagakerjaan

Puput Puspitasari • 2026-03-29 12:01:00
Driver ojol di Magelang mendapat sosialisasi program relaksasi iuran JKK dan JKM,  di Rumah Makan Kebon Semilir,  Kamis, (12/3/2026). (Istimewa).
Driver ojol di Magelang mendapat sosialisasi program relaksasi iuran JKK dan JKM, di Rumah Makan Kebon Semilir, Kamis, (12/3/2026). (Istimewa).

RADARMAGELANG.ID, Magelang – Para driver ojek online (ojol) di Magelang tak ingin melewatkan program relaksasi iuran peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Mereka berbondong-bondong mendaftarkan diri. Pasalnya, iuran peserta yang semula Rp 16.800 kini menjadi Rp 8.400 per bulan atau diskon 50 persen.

Nominal itu sudah bisa melindungi para ojol dari dua program perlindungan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Setidaknya, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Magelang mencatat ada 480 driver ojol yang mendaftar dari delapan titik basecamp berbeda.

Baca Juga: Dirut Baru BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat : Usung Pendekatan 3C

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Magelang Verry Khristoforus Boekan mengapresiasi gerak cepat para driver ojol tersebut.

Jaminan sosial ketenagakerjaan sangat diperlukan bagi para driver ojol yang rentan terhadap risiko kecelakaan saat bekerja.

“Mereka hidup di jalan, kita tidak ingin mereka mengalami musibah. Namun bila musibah itu datang, setidaknya mereka sudah tidak perlu lagi memikirkan biaya pengobatan, dan fokus pada pemulihan diri,” ujarnya, Minggu (29/3/2026).

Selain biaya kesehatan sampai sembuh, dikatakan Verry, peserta aktif yang mengalami kecelakaan kerja juga berhak atas santunan upah sementara tidak mampu bekerja (STMB).

“Ketika peserta sampai tidak mampu bekerja karena kecelakaan, mereka akan kehilangan pendapatan. Tapi bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, hal itu sudah kami pikirkan.

Pada 6 bulan pertama, STMB yang diberikan 100 persen dari upah, 6 bulan kedua 100 persen dari upah, dan 6 bulan ketiga dan seterusnya 50 persen dari upah yang dilaporkan,” tambahnya.

Peserta yang mengalami cacat sebagian atau cacat sebagian fungsi, maupun cacat total akan diberikan santunan sesuai perhitungan yang berlaku.

Dan jika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris akan diberikan santunan sebesar Rp 42 juta.

Sedangkan jika meninggal karena kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan sebesar 60 persen kali 80 kali upah sebulan.

“Apabila peserta memiliki anak, maka anak pertama dan kedua akan mendapatkan beasiswa dari TK sampai dengan perguruan tinggi,” terangnya.

Verry mengajak masyarakat, khususnya bagi pekerja bukan penerima upah (BPU) atau masyarakat yang bekerja di sektor informal untuk segera memanfaatkan program relaksasi diskon 50 persen untuk iuran JKK dan JKM.

Program bagi peserta sektor transformasi berlaku mulai Januari 2026-Maret 2027.

Program ini berlaku untuk peserta baru maupun peserta aktif. Iuran untuk 2 program saat ini Rp 8.400 per bulan, sementara untuk tiga program dengan tambahan program Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi Rp 28.400 per bulan.

Program serupa juga berlaku untuk selain sektor transportasi, misalnya petani. Program relaksasi ini berlaku mulai April 2026 sampai Desember 2026. (put/lis)

Editor : Lis Retno Wibowo
#iuran peserta #BPJS Ketenagakerjaan #diskon 50 persen #driver ojol #Verry Khristoforus Boekan #BPJS Ketenagakerjaan Magelang