Artikel Ilmiah Berita Entertainment Features Jateng Kecantikan Khazanah Lifestyle Magelang Makan Enak Mungkid Nasional Olahraga Otomotif Piknik Pojok Kampung Semarang Temanggung Travel Viral Wonosobo

Restorative Justice Gagal, Sidang Mahasiswa Untidar Magelang Berlanjut

H. Arif Riyanto • Selasa, 3 Maret 2026 | 18:39 WIB

Terdakwa Muhammad Azhar Fauzan, Purnomo Yogi Antoro,  dan Enrille Championy Geniosa memberikan keterangan usai sidang di PN Magelang, Selasa (3/3/2026).
Terdakwa Muhammad Azhar Fauzan, Purnomo Yogi Antoro, dan Enrille Championy Geniosa memberikan keterangan usai sidang di PN Magelang, Selasa (3/3/2026).

RADARMAGELANG.ID, MagelangUpaya penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ) dalam perkara dugaan penghasutan yang menjerat tiga terdakwa, tidak mencapai kesepakatan, Selasa (3/3/2026).

Persidangan pun dipastikan berlanjut ke tahap pemeriksaan perkara setelah opsi damai dan persidangan cepat tidak disepakati.

Perkara ini melibatkan tiga terdakwa, yakni dua mahasiswa Universitas Tidar; Muhammad Azhar Fauzan, 22, dan Purnomo Yogi Antoro, 22, serta seorang aktivis Ruang Juang, Enrille Championy Geniosa, 23.

Ketiganya didakwa UU ITE berkaitan dengan pembuatan materi poster dalam aksi rusuh di Mapolres Magelang Kota, Agustus 2025 lalu.

Sidang berlangsung dengan perhatian publik.

Sejumlah mahasiswa, simpatisan, serta keluarga terdakwa hadir memberikan dukungan langsung di ruang sidang.

Dalam sidang awal, Senin (23/2/2026) lalu, majelis hakim telah membuka ruang bagi para pihak untuk mempertimbangkan penyelesaian melalui RJ, baik dari terdakwa, penasihat hukum, maupun pelapor dari kepolisian.

Majelis hakim yang dipimpin Cahya Imawati kembali menanyakan hasil komunikasi dan musyawarah para pihak setelah diberikan waktu sepekan.

Dari pihak terdakwa dan penasihat hukum, sebelumnya telah menyatakan kesediaan untuk menempuh jalur RJ.

Namun keputusan akhir berada di tangan pelapor dan institusi kepolisian. Dalam persidangan, pelapor dari Polres Magelang Kota Bripka Chakra Amirul Mukminin menyatakan, kesepakatan RJ tidak dapat tercapai.

Dia menegaskan, secara pribadi dirinya memaafkan perbuatan para terdakwa.

Namun secara institusional, perkara tersebut tetap harus dilanjutkan ke proses hukum.

"Kalau memaafkan, saya pribadi memaafkan. Tapi untuk kesepakatan RJ tidak bisa dibuat. Perkara ini tetap berlanjut (ke meja hijau)," ujarnya.

Keputusan tersebut, kata dia, diambil setelah melalui koordinasi berjenjang di internal kepolisian.

Selain itu, selama sepekan pascasidang dakwaan, tidak ada komunikasi lanjutan dari pihak kuasa hukum terdakwa kepada kepolisian terkait upaya perdamaian.

Dengan pernyataan tersebut, majelis hakim menyatakan upaya RJ gagal mencapai kesepakatan.

Setelah RJ dinyatakan gagal, majelis hakim menawarkan opsi lain berupa persidangan cepat. Namun, opsi ini juga tidak langsung disepakati.

Para terdakwa sempat meminta waktu skorsing selama lima menit untuk berdiskusi dengan penasihat hukum mereka, sementara tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga melakukan pembahasan internal.

Usai skorsing dicabut, hasilnya tetap sama, tidak ada kesepakatan untuk menempuh mekanisme persidangan cepat.

Dengan demikian, majelis hakim memutuskan perkara dilanjutkan melalui prosedur pemeriksaan biasa.

Penasihat hukum dari Jaringan Kerja Advokasi Rakyat (Jangkar) Kharisma Warhatul K menjelaskan, pelapor tidak menerima tawaran RJ dan ingin melanjutkan proses hukum.

Selain RJ, majelis hakim juga sempat menawarkan skema plea bargaining atau pengakuan bersalah.

"Majelis juga menawarkan plea bargaining. Terdakwa mengakui membuat poster tersebut, tetapi tidak mengakui bahwa perbuatannya memenuhi unsur dakwaan," jelasnya.

Kharisma mengatakan, tim penasihat hukum semula memandang plea bargaining sebagai pengakuan bersalah secara menyeluruh, sehingga dikhawatirkan justru akan merugikan posisi terdakwa.

"Kalau sejak awal terdakwa diposisikan mengakui bersalah, maka ruang pembelaan bisa hilang. Padahal masih ada kemungkinan bebas atau dakwaan tidak terbukti," terang Kharisma.

Dia menambahkan, mekanisme persidangan cepat juga masih tergolong baru dalam praktik hukum acara pidana, sehingga memerlukan pemahaman lebih lanjut.

Setelah seluruh opsi tersebut tidak mencapai kesepakatan, para terdakwa memilih menghadapi proses persidangan biasa.

Dalam tahap selanjutnya, mereka berencana menghadirkan saksi-saksi yang meringankan atau a de charge serta ahli untuk mendukung pembelaan.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada Kamis (5/3/2026) dengan agenda pembacaan perlawanan terhadap surat dakwaan oleh penasihat hukum.

Di akhir persidangan, para terdakwa secara bergantian menyampaikan pernyataan kepada publik yang hadir.

Purnomo Yogi Antoro mengucapkan terima kasih atas dukungan yang terus mengalir dari berbagai pihak.

"Dukungan ini yang membuat kami tetap kuat," lontarnya.

Muhammad Azhar Fauzan menegaskan, dirinya tidak mempermasalahkan proses hukum yang dijalani selama bertujuan menegakkan kebenaran.

"Ketika kita ingin membuktikan bahwa kita tidak salah, itu hal yang wajar untuk diperjuangkan," paparnya.

Senada, Enrille Championy Geniosa menyampaikan, kondisi di dalam lembaga pemasyarakatan membuat mereka tidak bisa terlibat langsung dalam aktivitas advokasi di luar, namun tetap berharap dukungan publik terus mengalir.

"Kami mungkin tidak bisa berjuang langsung dari dalam, tapi kami mohon maaf dan tetap berharap dukungan teman-teman," ucapnya. (jpg/aro)

 

Editor : H. Arif Riyanto
#uu ite #restorative justice (RJ) #dijerat UU ITE #polres magelang kota #plea bargaining #jaksa penuntut umum #Mahasiswa Untidar #Penghasutan #demo rusuh #PN Magelang