Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Lifestyle Kecantikan Travel Piknik Makan Enak Viral Pojok Kampung Khazanah Artikel Ilmiah

Orang Tua Terdakwa Kasus Pelanggaran UU IT Minta Proses Hukum Dihentikan, Untidar Kawal Proses Hukum Mahasiswa dan Alumni

H. Arif Riyanto • Selasa, 3 Maret 2026 | 11:28 WIB

Orang tua ketiga terdakwa kasus pelanggaran UU ITE bersama para mahasiswa dan aktivis terus memberikan dukungan saat sidang di depan PN Magelang.
Orang tua ketiga terdakwa kasus pelanggaran UU ITE bersama para mahasiswa dan aktivis terus memberikan dukungan saat sidang di depan PN Magelang.

RADARMAGELANG.ID, MagelangSidang pelanggaran UU IT dengan terdakwa dua mahasiswa dan satu alumni Universitas Tidar (Untidar) Magelang akan dilanjutkan Selasa (3/3/2026) hari ini.

Ketiga terdakwa adalah Enrille Championy Geniosa, Purnomo Yogi Antoro, dan Muhammad Azhar Fauzan.

Mereka dijerat UU ITE terkait aksi demo rusuh yang terjadi di Mapolres Magelang Kota, Agustus 2025 silam.

Para orang tua terdakwa menyampaikan harapan agar proses hukum dapat dihentikan, sehingga anak-anak mereka dapat kembali berkumpul dengan keluarga dan melanjutkan pendidikan serta kehidupan mereka seperti semula.

Mereka juga berharap proses persidangan berjalan adil dan objektif.

Ibunda terdakwa Enrille Championy Geniosa, Sulistyoningsih, menyampaikan harapannya agar proses hukum yang berjalan dapat segera dihentikan, sehingga putranya dapat kembali berkumpul bersama keluarga.

Ia juga berharap Enrille tetap mempertahankan nilai-nilai keadilan yang selama ini diyakininya serta dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

“Harapan saya proses ini dihentikan, sehingga Enrille bisa bebas dan bertemu dengan keluarganya. Saya juga berharap Enrille akan tetap seperti semula, menjunjung keadilan, melanjutkan sekolah ke S2,” ungkap Sulistyoningsih.

Ketiga terdakwa adalah Enrille Championy Geniosa, Purnomo Yogi Antoro, dan Muhammad Azhar Fauzan.
Ketiga terdakwa adalah Enrille Championy Geniosa, Purnomo Yogi Antoro, dan Muhammad Azhar Fauzan.

Hal senada diungkapkan ibunda terdakwa Purnomo Yogi Antoro, Siti Romlah.

Ia juga menyampaikan keyakinannya terhadap perjuangan anaknya.

“Saya ingin anak saya menang, karena saya yakin dia membela kebenaran dan membela orang yang lemah. Mudah-mudahan hasilnya yang terbaik,” tutur Siti Romlah.

Sementara itu, Rinni Novianti, ibunda terdakwa Muhammad Azhar Fauzan berharap proses hukum dapat segera memberikan kejelasan dan keadilan bagi anaknya.

“Harapan saya sama seperti ibu-ibu yang lain, semoga anak kami bisa segera dikeluarkan. Karena kami yakin anak kami tidak melakukan kekerasan dan tuduhan yang ada tidak benar,” ujar Rinni Novianti.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan BEM KM Universitas Tidar Achmad Rizky Airlangga menyampaikan, mahasiswa akan terus mengawal proses persidangan secara solidaritas.

“Tentu ya kami berusaha untuk berkonsolidasi dan terus mengawal secara solidaritas pada teman-teman kita yang ditangkap. Karena bagi saya dan juga bagi kami, solidaritas hari ini bukan hanya menentukan bagaimana nasib tiga teman kita yang di dalam. Tapi tentu juga mempengaruhi bagaimana nasib anak muda ke depan ketika mereka bersuara,” katanya.

Achmad Rizky berharap putusan yang diambil nantinya dapat menjunjung objektivitas hukum serta mempertimbangkan hak kebebasan berekspresi.

“Harapan saya, pokoknya apapun yang terbaik. Cuma apapun itu harapannya hasil persidangan supaya seobjektif mungkin. Karena ini merupakan pembatasan terhadap kebebasan berekspresi. Jadi, hakim persidangan harus punya batasan terhadap hak konstitusional tersebut,” tegasnya

Perwakilan Tim Hukum Universitas Tidar Tri Agus Gunawan, S.H., M.H. menjelaskan, proses hukum berjalan sesuai tahapan formil yang berlaku.

Ia menyampaikan bahwa sidang pertama lalu masih berfokus pada pembacaan dakwaan, sekaligus membuka peluang penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.

“Sidang pertama kemarin masih dalam tahap pembacaan dakwaan, sehingga prosesnya memang bersifat formil dan harus dijalankan. Hakim juga telah menawarkan mekanisme restorative justice sebagai implementasi ketentuan hukum acara yang baru, dengan tujuan agar perkara tidak selalu berujung pada pemidanaan, tetapi dapat diselesaikan melalui kesepakatan para pihak,” jelas Tri Agus Gunawan.

Lebih lanjut ia menegaskan bahwa universitas tetap memantau perkembangan perkara serta menjalin komunikasi dengan penasihat hukum para terdakwa.

“Sebagai institusi, kami tentu akan terus mengawal dan memantau proses ini sesuai porsi kami. Pendampingan hukum sepenuhnya menjadi kewenangan penasehat hukum yang telah ditunjuk, namun kami tetap berkoordinasi dan mengikuti setiap perkembangan sejak tahap kepolisian hingga persidangan,” tambahnya.

Ia juga berharap proses hukum dapat berjalan objektif dan menghasilkan putusan yang adil.

“Harapan kami sederhana, semoga proses ini menghasilkan putusan yang berkeadilan. Jika memang tidak terbukti bersalah, kami berharap majelis hakim berani memutuskan demikian. Yang terpenting, keputusan nantinya benar-benar mencerminkan keadilan,” harapnya.

Universitas Tidar menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi kedua mahasiswa dalam menjalani proses hukum yang berlangsung.

Universitas juga memastikan dukungan akademik tetap diberikan, sehingga keduanya dapat melanjutkan dan menyelesaikan studi mereka hingga terdapat keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (aro)

 

Editor : H. Arif Riyanto
#Universitas Tidar (Untidar) #Pelanggaran UU ITE #sidang #aksi demo #polres magelang kota #untidar #Universitas Tidar Untidar Magelang #Restorative Juctice #PN Magelang