RADARMAGELANG.ID, Magelang – BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Magelang menyosialisasikan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan kepada satuan pendidikan formal dan nonformal di Aula A Ki Hajar Dewantara Lantai 3, Kamis (12/2/2026).
Pada kesempatan ini, dilakukan pula koordinasi dan tindak lanjut bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Magelang dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang meliputi lembaga KB/PAUD, TK, SD, SMP & PKBM di wilayah Kabupaten Magelang.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Magelang Verry Khristoforus Boekan menyampaikan pentingnya manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Setiap peserta akan mendapatkan manfaat mulai dari perawatan tanpa batas hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja sesuai indikasi medis.
“Jika dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama, dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh,” tegasnya.
Jika terjadi risiko meninggal dunia karena kecelakaan kerja, sambungnya, ahli waris mendapatkan santunan JKK sebanyak 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja (JKM), santunan yang akan diterima Rp 42 juta.
“Selain itu, juga ada santunan beasiswa hingga perguruan tinggi untuk dua orang anak dengan maksimal nilai manfaat sebesar Rp 174 juta,” pungkas Very. (put/bis)
Editor : H. Arif Riyanto