Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Lifestyle Kecantikan Travel Piknik Makan Enak Viral Pojok Kampung Khazanah Artikel Ilmiah

BPJS Ketenagakerjaan Berikan Diskon Iuran 50 Persen untuk Peserta BPU

Puput Puspitasari • Rabu, 25 Februari 2026 | 16:20 WIB

Suasana pelayanan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Magelang, Rabu (25/2/2026).
Suasana pelayanan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Magelang, Rabu (25/2/2026).

RADARMAGELANG.ID, Magelang BPJS Ketenagakerjaan luncurkan program diskon iuran 50 persen bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU).

Kebijakan ini bertujuan meringankan beban iuran, sekaligus mendorong peningkatan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia.

Diskon iuran tersebut bisa dinikmati tenaga kerja dengan profesi di sektor transportasi seperti ojek online dan sopir angkot sejak Januari 2026 sampai Maret 2027.

Sedangkan bagi tenaga kerja di luar sektor transportasi seperti petani, pedagang, peternak, tukang becak, dan lainnya, diskon iuran itu berlaku April sampai Desember 2026.

Besar iuran yang seharusnya dibayar Rp 16.800 per bulan menjadi lebih murah

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Magelang Verry Khristoforus Boekan menyampaikan, melalui adanya diskon iuran 50 persen, peserta BPU dapat membayar iuran dengan nominal yang jauh lebih ringan dari biasanya.

“Diskon ini berlaku tanpa mengurangi manfaat perlindungan yang diterima. Manfaat tersebut meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” jelasnya, Rabu (25/02/2026).

Setelah perlindungan dari risiko pekerjaan aktif, apabila peserta mengalami kecelakaan kerja mereka akan mendapatkan perawatan tanpa batas hingga sembuh sesuai indikasi medis.

“Jika dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen dari upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama, dan 50  untuk bulan selanjutnya hingga sembuh,” tegasnya.

Jika terjadi risiko meninggal dunia karena kecelakaan kerja, kata Very, ahli waris akan menerima santunan JKK sebanyak 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja (JKM), santunan yang akan diterima Rp 42 juta.

“Selain itu, juga ada santunan beasiswa hingga perguruan tinggi untuk dua orang anak dengan maksimal nilai manfaat sebesar Rp 174 juta,” ungkapnya.

Program diskon iuran ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran pekerja informal akan pentingnya perlindungan jaminan sosial, terutama terhadap risiko kecelakaan kerja dan risiko meninggal dunia. (put)

Editor : H. Arif Riyanto
#BPJS Ketenagakerjaan #bukan penerima upah #jaminan kematian #jaminan kecelakaan kerja #program diskon