Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Kecantikan Khazanah Lifestyle Makan Enak Piknik Pojok Kampung Travel Viral Artikel Ilmiah

Terlibat Demo Rusuh di Mapolres Magelang Kota, Tiga Aktivis Jalani Sidang Perdana, Majelis Hakim Tawarkan Restorative Justice

Rofik Syarif Ghirinda Putra • Senin, 23 Februari 2026 | 22:03 WIB

Sidang perdana tiga aktivis di Pengadilan Negeri (PN) Magelang, Senin (23/2/2026). Sidang sempat diskorsing untuk berdiskusi terkait tawaran proses restorative justice dari Majelis Hakum.
Sidang perdana tiga aktivis di Pengadilan Negeri (PN) Magelang, Senin (23/2/2026). Sidang sempat diskorsing untuk berdiskusi terkait tawaran proses restorative justice dari Majelis Hakum.

RADARMAGELANG.ID MagelangTiga aktivis yang terlibat demo rusuh pada 29 Agustus 2025 lalu menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Magelang, Senin (23/2/2026).

Mereka terdiri atas dua mahasiswa Universitas Tidar (Untidar), Muhammad Azhar Fauzan dan Purnomo Yogi Antoro, serta aktivis Ruang Juang, Enrille Championy Geniosa.

Ketiganya didakwa perkara dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sidang dimulai sekitar pukul 10.20. Majelis hakim diketuai Cahya Imawati, dengan hakim anggota Johan Wahyu Hidayat dan Liliek Fitri Handayani.

Sejumlah mahasiswa Untidar dan aktivis Ruang Juang tampak hadir membersamai ketiga terdakwa untuk memberikan dukungan dan semangat.

Dalam pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Magelang menyebutkan, ketiga terdakwa menjalin komunikasi melalui grup WhatsApp dan selanjutnya diduga berkolaborasi dengan melakukan unggahan bersama, saling membagikan ulang konten, serta menyelaraskan narasi.

Ketiga aktivis ini didakwa melakukan penghasutan melalui unggahan gambar dan narasi di Instagram terkait aksi demonstrasi di Mapolres Magelang Kota  pada 29 Agustus 2025 yang berujung rusuh.

Atas perbuatannya itu, jaksa mendakwa Enrille, Azhar, dan Yogi melanggar pasal 45A ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 246 huruf b jo pasal 243 ayat 1 jo pasal 161 ayat 1 KUHP.

Kuasa hukum terdakwa, Ida Wahidatul Hasanah, mengatakan, dalam sidang perdana ini, majelis hakim sempat menawarkan penyelesaian hukum dengan restorative justice (RJ).

Namun perwakilan pihak pelapor dalam hal ini instansi Polri meminta waktu untuk berkoordinasi.

“Majelis hakim memberikan waktu kepada pelapor terkait untuk mempertimbangkan restorative justice sekitar satu minggu ke depan,” jelasnya.

Ida menyampaikan, pihaknya juga mengajukan penangguhan penahanan ketiga terdakwa kepada majelis hakim.

“Semoga penangguhan ini dapat dipertimbangkan dan dikabulkan, dengan jaminan dari berbagai pihak,” ujarnya.

Sementara itu, terdakwa Enrille Championy Geniosa mengaku sedikit tercengang dengan respon dari pelapor yang menunjukkan penolakan meskipun baru secara pribadi saat penawaran restorative justice.

“Tadi dari tim penasehat hukum meminta ke majelis hukum untuk memberikan waktu kepada pelapor agar bisa berkoordinasi ke instansinya,” jelasnya.

Enrille mengaku, kasus ini sebagai bentuk pembungkaman atas kebebasan berekspresi. Ia pun meminta masyarakat terus menyuarakan dugaan kasus penghasutan yang dialamatkan kepada para tahanan politik di seluruh Indonesia. (rfk/aro)

 

Editor : H. Arif Riyanto
#Demo Agustus 2025 #universitas tidar #Mapolres Magelang Kota #Penghasutan #untidar #sidang perdana #penghasutan demo