Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Kecantikan Khazanah Lifestyle Makan Enak Piknik Pojok Kampung Travel Viral Artikel Ilmiah

Anik Kaget, Pajak Mobil Brio dari Rp 2,3 Juta Naik Jadi Rp 2,6 Juta, Gara-gara Ada Opsen PKB 66 Persen, Ini Penjelasan Samsat Kota Magelang

Rofik Syarif Ghirinda Putra • Jumat, 13 Februari 2026 | 21:03 WIB
Kantor Unit Pengelola Pendapatan Daerah (UPPD)/Samsat Kota Magelang.
Kantor Unit Pengelola Pendapatan Daerah (UPPD)/Samsat Kota Magelang.

RADARMAGELANG.ID, MagelangKenaikan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang cukup signifikan dikeluhkan warga.

Apalagi setelah diterapkan opsen PKB yang besarnya 66 persen dari besarnya PKB yang harus dibayar pemilik kendaraan bermotor.

Anik, warga Magelang Utara mengaku biasanya membayar pajak mobil Honda Brio Rp 2,3 juta.

Namun saat membayar PKB bulan ini, naik menjadi Rp 2,6 juta.

“Mobilnya semakin tua, harga jualnya turun, pajaknya malah naik terus,” keluhnya.

Kepala Unit Pengelola Pendapatan Daerah (UPPD)/Samsat Kota Magelang, Moh Sholeh mengatakan, kenaikan PKB ini sebenarnya sudah diterapkan sejak Januari 2025. 

Namun saat itu terdapat sejumlah keringanan, seperti adanya diskon Merah Putih sebesar 13,94 persen dan itu berlaku Januari-Maret. 

“Mulai April-Desember 2025, tarif sudah sesuai dengan Perda Pajak Daerah,” jelasnya kepada Jawa Pos Radar Magelang, Jumat (13/2/2026).

Dikatakan, kenaikan pembayaran PKB ini setelah diterapkannya opsen PKB. 

Opsen PKB ini merupakan pungutan tambahan yang diberlakukan oleh pemerintah kabupaten/kota berdasarkan peraturan perundang-undangan.

"Besaran opsen PKB sebesar 66 persen dari PKB (pokok pajak). Pendapatan dari opsen PKB ini diperuntukkan untuk kabupaten atau kota," bebernya.

Kasi Pelayanan Pajak Daerah UPPD/Samsat Kota Magelang Danang Dwi Hermanto menambahkan, semula PKB adalah kewenangan provinsi dibagi hasilkan ke kabupaten/kota.

Namun dengan diberlakukannya UU Nomor 1 Tahun 2022, diterapkan opsen PKB sebesar 66 persen yang dibagihasilkan langsung ke kabupaten/kota.

“Artinya, bagi hasil ini sudah dipisahkan dengan penerapan opsen ini. Sehingga opsen ini langsung masuk ke kabupaten/kota,” jelasnya. 

Danang mengatakan, pemberlakuan opsen PKB ini disertai dengan penurunan tarif pajak.

“Sebelumnya tarif PKB sebesar 1,5 persen menjadi 1,05 persen,” imbuhnya. (rfk/aro) 

 

Editor : H. Arif Riyanto
#pajak kendaraan bermotor #samsat #Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) #Opsen PKB