RADARMAGELANG.ID, Magelang— Seorang remaja 18 tahun asal Temanggung nekat membawa kabur gadis di bawah umur.
Korban AD, 14, warga Magelang Selatan dibawa lari pelaku kurang lebih delapan hari.
Bahkan, korban sempat disetubuhi tiga kali.
Pelaku NA, 18, warga Pringsurat, Kabupaten Temanggung mengenal korban lewat aplikasi dating apps OMI sejak 26 Desember 2025 lalu.
Kasat Reskrim Polres Magelang Kota AKP Iwan Kristiana menjelaskan, kasus ini berawal saat korban berkenalan dengan pelaku lewat aplikasi dating apps.
Selanjutnya keduanya mulai intens dan saling tukar nomor handphone. Di awal kenalan, pelaku mengaku bernama Sarju.
Pada 5 Januari 2026, jelas Iwan, NA mengirim pesan kepada korban untuk mengajak bertemu pada 10 Januari.
Lalu, pada 8 Januari, pelaku bersama temannya mengendarai sepeda motor Honda Beat menjemput korban di Lapangan Volly Kiringan.
“Pelaku tidak izin orang tua korban dan langsung membawa korban ke rumah pelaku di Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung. Mereka boncengan tiga orang, dengan posisi korban di tengah,” jelas Iwan kepada Jawa Pos Radar Magelang, Jumat (23/1/2026).
Saat di rumah pelaku, korban disetubuhi sebanyak tiga kali. Yakni, pada 9 Januari, 10 Januari, dan 12 Januari.
Aksi bejat dilakukan dini hari pukul 01.00 dan 00.30.
“Menurut keterangan korban, pelaku mengancam jika keinginannya tidak dipenuhi. Korban ketakutan,”katanya.
Korban baru dipulangkan ke rumahnya pada 15 Januari.
Sebelumnya itu, pelaku sempat kembali mengajak berhubungan badan.
Tapi korban menolak dan meminta pulang.
Kejadian itu diadukan korban ke orangtuanya.
Tak terima, putrinya diobok-obok, orang tua korban langsung melaporkan ke Polres Magelang Kota.
Tanpa kesulitan, pelaku berhasil diamankan anggota Unit 4 Satreskrim pada 15 Januari di rumahnya.
“Pelaku sempat bersembunyi di belakang lemari, tapi berhasil kita temukan dan kita bawa ke Polres Magelang Kota,” jelasnya.
Ia menjelaskan, selama korban berada di rumah pelaku, orang tua pelaku tidak mengetahui adanya kejadian tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 454 ayat (1) Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (rfk/aro)
Editor : H. Arif Riyanto