Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Kecantikan Khazanah Lifestyle Makan Enak Piknik Pojok Kampung Travel Viral Artikel Ilmiah

Warga Gelangan Kota Magelang Ini Tega Setubuhi Tiga Putri Kandung, Dua Korban Kini Sudah Menikah

Rofik Syarif Ghirinda Putra • Jumat, 23 Januari 2026 | 18:46 WIB
Kasat Reskrim Polres Magelang Kota AKP Iwan Kristiana  menunjukkan barang bukti kasus persetubuhan ayah terhadap putri kandungnya, Jumat (23/1/2026).
Kasat Reskrim Polres Magelang Kota AKP Iwan Kristiana menunjukkan barang bukti kasus persetubuhan ayah terhadap putri kandungnya, Jumat (23/1/2026).

RADARMAGELANG.ID, MagelangPria satu ini pantas menyandang predikat bapak bejat.

Betapa tidak, MA, 48, buruh harian lepas, warga Kwayuhan, Gelangan, Kecamatan Magelang Tengah ini tega menyetubuhi tiga putri kandungnya sendiri.

Salah satu korbannya NA, 17, masih berstatus pelajar. Aksi bejat itu dilakukan MA sejak Desember 2022 hingga Januari 2026 atau sejak NA berusia 13 tahun hingga kini berusia 17 tahun.  

Kasat Reskrim Polres Magelang Kota AKP Iwan Kristiana menjelaskan, perbuatan asusila itu berawal pada Desember 2022 sekitar pukul 13.00.

Saat itu, korban di rumah bersama pelaku. Korban yang kala itu masih berusia 13 tahun sedang bermain di ruang tamu. 

Nah, saat itulah muncul nafsu bejat MA terhadap putri kandungnya itu. “Pelaku sudah melakukan aksi bejat dengan anaknya sendiri sekitar 10 kali. Semuanya dilakukan di rumahnya,” jelas Iwan kepada Jawa Pos Radar Magelang, Jumat (23/1/2026). 

Hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan korban, ternyata pelaku tidak hanya tega menyetubuhi NA. Namun juga berhubungan badan dengan putri kandungnya yang lain. 

MA memiliki delapan anak.

Tiga laki-laki dan lima perempuan.

Dari lima anak perempuan itu, dua kakak NA juga menjadi aksi bejat sang ayah. 

“NA anak nomor enam. Kedua kakak perempuannya juga menjadi korban kebejatan sang ayah,” katanya. 

Iwan menambahkan, aksi bejat MA dilakukan saat anak-anaknya masih berusia di bawah umur.

Saat ini, kedua kakak perempuan NA sudah menikah. Pelaku sendiri ditangkap setelah kakak perempuan NA nomor tiga melaporkan ke polisi. 

“Pelaku berhasil kita amankan Kamis (22/1/2026) kemarin di rumahnya,” ujarnya.

Saat ini, pihaknya masih mendalami apakah NA dan kedua kakaknya yang pernah disetubuhi sampai hamil. Termasuk apakah ada pelaku lainnya. 

Ibu Kandung Tahu

Perbuatan bejat MA terhadap putri kandungnya sebenarnya diketahui sang istri.

Namun sang istri tak berdaya, dan ketakutan kepada suaminya.

Menurut keterangan pelaku kepada polisi, saat kejadian 30 Desember 2025, ia sempat mengajak putrinya, NA, berhubungan badan.

Namun ditolak. 

Nah, saat itulah pelaku berlagak seperti kerasukan.

“Sehingga istri pelaku yang berada di ruang tamu mengatakan kepada NA, kono kancani sek, gawe sing terakhir, daripada kabeh keno (sana ditemani ayahmu dulu, buat yang terakhir, daripada semua kena marah, Red). Sehingga korban mengikuti keinginan pelaku hingga disetubuhi,” jelas Kasat Reskrim Polres Magelang Kota AKP Iwan Kristiana, Jumat (23/1/2026).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 300 juta. 

Selain itu,  pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) jo Pasal 76D Undang-Uandang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar. (rfk/aro) 

 

 

 

Editor : H. Arif Riyanto
#polres magelang kota #asusila anak #ayah kandung #ayah cabuli anak #Asusila anak di bawah umur #ayah cabuli anak kandung #ayah cabuli anak gadisnya #asusila #Kota Magelang