Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Lifestyle Kecantikan Travel Piknik Makan Enak Viral Pojok Kampung Khazanah Artikel Ilmiah

Wow! Tarif Parkir di Kota Magelang Turun 50 Persen, Motor Rp 1.000 dan Mobil Rp 2.000

Puput Puspitasari • Minggu, 4 Januari 2026 | 19:10 WIB

 

Suasana Jalan Pemuda Pecinan Kota Magelang mulai digunakan untuk berjualan food truck.
Suasana Jalan Pemuda Pecinan Kota Magelang mulai digunakan untuk berjualan food truck.

RADARMAGELANG.ID, Magelang Tarif parkir di Kota Magelang turun 50 persen, berlaku mulai 1 Januari 2026.

Tarif sepeda motor yang tadinya Rp 2.000 jadi Rp 1.000. Sementara mobil dari Rp 4.000 jadi Rp 2.000.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Magelang M Yunus mengungkapkan alasan di balik penurunan besaran retribusi parkir di ruang milik jalan (rumija). Pertama, adanya evaluasi pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) dari pemerintah pusat kepada Pemkot Magelang. Kedua, evaluasi penerapan tarif parkir Rp 2.000 untuk motor dan Rp 4.000 untuk mobil selama tahun 2024-2025 tidak menunjukkan peningkatan pendapatan yang signifikan. Ketiga, keluhan masyarakat yang berulang.

“Tuntutan masyarakat yang keberatan mengenai tarif di tepi jalan umum disampaikan melalui medsos, kepada pimpinan, maupun langsung kepada kami (Dishub), sehingga kami berkewajiban membuat kajian ulang,” kata Yunus, dihubungi Jawa Pos Radar Magelang, Minggu (4/1/2026).

Kajian itu merujuk pada ability to pay (ATP) dan willingness to pay (WTP)—yakni kemampuan dan kemauan seseorang membayar tarif parkir. “Intinya, kita menilai, seberapa masyarakat mampu membayar parkir itu,” terangnya.

Dari situ, Dishub mengetahui bahwa sebagian besar masyarakat menginginkan tarif parkir yang lebih murah. Dengan tarif parkir yang ditetapkan lebih terjangkau, justru ada kemungkinan kemampuan dan kemauan masyarakat membayar lebih tinggi. Selain itu, tarif yang saat ini berlaku disebut-sebut memberi dampak positif pada pelaku usaha mikro dan kecil.

“Misalnya ada yang mau beli dawet harga Rp 6.000, lalu kena parkir Rp 2.000. Ada kemungkinan mereka akan mengurungkan niat membeli. Namun, dengan tarif parkir yang lebih ringan (Rp 1.000, Red), kemungkinan besar mereka akan tetap membeli,” ujarnya.

Tidak dipungkiri Yunus bahwa ada beberapa kejadian masyarakat enggan membayar parkir, karena tidak mendapatkan barang yang diinginkan, atau hanya parkir 1-2 menit saja.

Meski dari ketentuan yang termuat dalam perda berbunyi tarif parkir dikenakan untuk sekali parkir, maka tetap ada kewajiban untuk membayar parkir. Di lain sisi, Yunus merasa jika tarif parkir ke depan harus dibedakan berdasarkan lama waktu parkir. “Ke depan, idealnya tarif parkir ada perbedaan. Antara yang 1 menit, 1 jam, atau 2 jam, atau seharian ada progresif. Ini tantangan. Dan butuh sarana prasarana yang tidak murah, karena harus digitalisasi,” tambahnya.

Terkait penerapan tarif baru ini, Yunus terus menyosialisasikan kepada masyarakat, dan kepada pengelola parkir, maupun juru parkir yang ada di lapangan. Pihaknya juga memasang papan informasi tarif yang terbaru, sambil melakukan monitoring dari kemungkinan adanya perusakan papan.

Yunus akui, tarif ini tidak bisa menyenangkan semua pihak. Tapi target retribusi parkir pun juga akan disesuaikan dengan kondisi yang ada, supaya tidak memberatkan.

Saat ini, jumlah juru parkir yang ada di Kota Magelang sebanyak 200-an orang. Mereka berjaga di 12 blok kantong parkir dan terbagi dalam 3 sif, pagi, siang, sore. (put/aro)

 

Editor : H. Arif Riyanto
#parkir tepi jalan #pemkot magelang #tarif parkir #dishub kota magelang