Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Lifestyle Kecantikan Travel Piknik Makan Enak Viral Pojok Kampung Khazanah Artikel Ilmiah

Baliho di Kawasan Alun-Alun Kota Magelang Dibongkar, Beralih ke Videotron

Puput Puspitasari • Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:59 WIB
Penertiban baliho di sekitar  kawasan Alun-alun Kota Magelang ditertibkan, Senin (22/12/2025. Tampak petugas tengah menertibkan baliho di depan Akmil.
Penertiban baliho di sekitar kawasan Alun-alun Kota Magelang ditertibkan, Senin (22/12/2025. Tampak petugas tengah menertibkan baliho di depan Akmil.

RADARMAGELANG.ID, Magelang– Pemkot Magelang menunjukkan keseriusannya dalam menata kota.

Sejumlah papan reklame berukuran jumbo dibongkar, karena dianggap mengganggu keindahan kota dan membahayakan pengguna jalan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Magelang MS Kurniawan menjelaskan, penertiban papan reklame atau baliho tahap satu telah dimulai di sekitar kawasan alun-alun, Senin (22/12/3025).

Setelah semua beres, pihaknya berpindah ke titik penertiban lainnya.

“Penataan reklame ini dilaksanakan oleh Tim Pengendalian Reklame Kota Magelang dan dilaksanakan secara bertahap, dengan prioritas di koridor utama jalan kota.

Yaitu sepanjang Jalan Jenderal Ahmad Yani Kebonpolo, Jalan Pemuda, Jalan Sudirman, dan kawasan alun-alun,” ujar Wawan—sapaan akrabnya, kepada Jawa Pos Radar Magelang, Jumat (26/12/2025).

Wawan mengatakan, penataan reklame menjadi salah satu agenda penting dalam program unggulan klaster Magelang Tumoto.

Wali kota dan wakil wali kota mencanangkan untuk menata kembali Kota Magelang dengan program dan kegiatan yang meningkatkan penampilan fisik, serta penataan kembali kawasan strategis kota.

“Jadi, penataan reklame ini dilakukan dalam rangka menjaga kualitas dan estetika ruang terbuka hijau, memertahankan karakter kawasan, dan menjaga cagar budaya yang berada pada sekitar kawasan,” terangnya.

Saat penertiban di kawasan alun-alun, tim menjumpai papan reklame dan baliho yang melanggar aturan.

Setidaknya ada 5 baliho besar dan lebih dari 10 papan reklame ditertibkan.

“Ditertibkan karena penempatannya tidak sesuai dengan ketentuan aturan,” jelasnya.

Hasil identifikasi menunjukkan ada tiga jenis pelanggaran reklame, kategori berat, sedang, dan ringan.

Yang melanggar kategori berat dibongkar. Kategori sedang digeser sesuai posisi reklame yang seharusnya. Kemudian untuk pelanggaran reklame kategori ringan akan disesuaikan konten atau isi reklamenya.

Kata dia, penertiban tersebut sudah sesuai dengan amanah dari  Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Diawali dengan sosialisasi dari Wali Kota Magelang Damar Prasetyono sebagai narasumber, serta mengundang vendor reklame.

“Ke depan Kota Magelang sudah mulai bermigrasi atau bertransformasi ke digitalisasi dalam bentuk videotron dan sejenisnya untuk memodernisasi sektor reklame, terutama di jalan utama kota.

Juga dalam rangka keefektifan konten dan juga mendorong informasi yang berkualitas kepada masyarakat,” paparnya.

Lanjut Wawan, penyelenggaraan reklame harus mampu memerhatikan etika, keselamatan, keindahan, keefektifan, dan menjamin kepastian hukum.

Selain itu, reklame masih menjadi salah satu objek peningkatan pendapatan Daerah melalui sektor pajak, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Dimana penyesuaian pada amanat Perda Pasal 29 tentang Ketentuan Peralihan bahwa penyesuaian penyelenggaraan reklame yang dilaksanakan ini paling lambat 1 tahun sejak ditetapkannya perda ini.

Pengunjung alun-alun, Permana, sepakat jika reklame konvensional beralih ke videotron. Namun harus dipasang di daerah yang aman.

“Walau sebenarnya sama-sama mengganggu pemandangan, tapi videotron lebih menarik, karena visualnya bergerak.

Mungkin tidak hanya untuk pengiklanan, tapi bisa juga difungsikan untuk nobar (nonton bareng) saat ada momen bagus,” pungkasnya. (put/lis)

Editor : Lis Retno Wibowo
#MS Kurniawan #penertiban baliho #videotron #kawasan alun alun #DPUPR Kota Magelang