Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Lifestyle Kecantikan Travel Piknik Makan Enak Viral Pojok Kampung Khazanah Artikel Ilmiah

UMK Kota Magelang 2026 Naik Rp 148 Ribu, Dari Rp 2.281.230 Jadi Rp 2.429.285

Puput Puspitasari • Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30 WIB

 

Pemkot Magelang memberikan informasi bahwa UMK Kota Magelang tahun 2026 diusulkan Rp 2,4 juta.    
Pemkot Magelang memberikan informasi bahwa UMK Kota Magelang tahun 2026 diusulkan Rp 2,4 juta.   

RADARMAGELANG.ID, Magelang – Upah minimum kota (UMK) Magelang tahun 2026 sudah dihitung.

Besarannya diusulkan naik Rp 148.055 atau 6,49 persen dari UMK tahun lalu. Yakni, dari Rp 2.281.230 menjadi Rp 2.429.285 atau naik Rp 148.055.

Pemkot Magelang menyosialisasikan hasil perhitungan tersebut.

Setidaknya ada 110 perusahaan dan perwakilan buruh diundang, di Gedung Wanita, Kota Magelang, Selasa (23/12/2025).

Wali Kota Magelang Damar Prasetyono menjelaskan, kebijakan UMK bukan keputusan sepihak kepala daerah.

Ada regulasi nasional dan data ekonomi yang menjadi acuan penghitungan.

“UMK adalah kebijakan negara yang dihitung berdasarkan regulasi nasional, menggunakan data ekonomi objektif, serta melalui mekanisme Dewan Pengupahan yang representatif,” jelas Damar.

Dikatakannya, hasil penghitungan UMK Kota Magelang Tahun 2026 merupakan proses yang sah, transparan, dan akuntabel. Pemerintah daerah, kata dia, berada di posisi menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.

“Upah minimum adalah batas paling bawah, bukan batas paling atas. UMK merupakan jaring pengaman bagi pekerja,” imbuhnya. 

Perusahaan yang memiliki kemampuan didorong untuk memberikan pengupahan yang lebih baik melalui dialog internal dan hubungan industrial yang sehat.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Magelang Susilowati menjelaskan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi sekaligus sarana koordinasi antara pengusaha, pekerja, dan pemerintah daerah.

Sosialisasi juga menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah dalam mewujudkan sistem pengupahan yang adil dan terstruktur. Salah satu upaya mewujudkan pengupahan yang adil adalah dengan menciptakan pengupahan berbasis struktur dan skala upah. 

“Karena itu, kami memiliki tugas untuk melakukan sosialisasi hasil perhitungan upah minimum agar dapat dipedomani dan dilaksanakan oleh seluruh perusahaan,” jelas Susilowati.

Ketua Dewan Pengupahan Kota Magelang Edi Sutrisno menambahkan, sosialisasi ini juga bertujuan memberikan informasi awal kepada perusahaan agar siap menghadapi penetapan UMK dan menghindari potensi gejolak di lapangan.

“UMK masih menunggu penetapan. Informasi awal ini penting agar perusahaan siap, karena seharusnya UMK sudah diumumkan sejak November,” ujarnya.

Ia mengakui keterlambatan penetapan terjadi karena berbagai faktor, mulai dari penyesuaian kebijakan pemerintah pusat hingga kondisi ekonomi global.

“Pengusaha itu memiliki perencanaan bisnis, termasuk biaya tenaga kerja. Namun kondisi ekonomi, geopolitik, hingga situasi global turut memengaruhi, sehingga penetapan dari pusat juga mengalami keterlambatan,” jelasnya. (put/aro)

 

Editor : H. Arif Riyanto
#umk #UMK (Upah Minimum Kabupaten) #Wali Kota Magelang Damar Prasetyono