Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Kecantikan Khazanah Lifestyle Makan Enak Piknik Pojok Kampung Travel Viral Artikel Ilmiah

Sopir Travel Jadi Pengedar Sabu dan Ekstasi, Ditangkap di Bandongan, Kabupaten Magelang

Rofik Syarif Ghirinda Putra • Kamis, 11 Desember 2025 | 03:35 WIB
Kurir dan pengedar sabu dan pil ekstasi AP saat digelandang petugas.
Kurir dan pengedar sabu dan pil ekstasi AP saat digelandang petugas.

RADARMAGELANG.ID, MagelangPengedar sabu dan inex alias ekstasi berhasil ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Magelang Kota, Kamis (30/10/2025).

Tersangka AP, 26, warga Windusari, Kabupaten Magelang dibekuk di wilayah Bandongan, Kabupaten Magelang.

Barang bukti yang disita berupa sabu seberat 458,5 gram dan ekstasi seberat 9,85 gram.

“Tersangka AP kita amankan di sebuah rumah kontrakan di daerah Desa Sidorejo, Kecamatan Bandongan,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Magelang Kota Iptu Narto, Rabu (10/12/2025).

Dijelaskan, penangkapan AP berawal saat Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Magelang Kota menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bandongan, Selasa (28/10/2025).

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan kembali memperoleh laporan target terlihat di sekitar Dusun Jetak, pada (29/10/2025).

Upaya pencarian dilakukan hingga malam hari, namun keberadaan yang bersangkutan belum ditemukan.

Kasat Resnarkoba Polres Magelang Kota Iptu Narto menunjukkan barang bukti sabu seberat 458,5 gram dan ekstasi seberat 9,85 gram yang disita dari rumah tersangka.
Kasat Resnarkoba Polres Magelang Kota Iptu Narto menunjukkan barang bukti sabu seberat 458,5 gram dan ekstasi seberat 9,85 gram yang disita dari rumah tersangka.

Keesokan harinya, Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 15.45, anggota menerima informasi lanjutan bahwa AP berada di sebuah rumah kontrakan di Dusun Jetak, Desa Sidorejo, Kecamatan Bandongan.

Saat mengetahui keberadaan AP tersebut, anggota langsung melakukan penggeledahan didampingi pihak dusun serta warga sekitar untuk menyaksikan proses penggeledahan.

Dalam penggeledahan di rumah kontrakan tersebut, petugas menemukan berbagai barang bukti yang tersimpan di beberapa tempat, antara lain bungkus rokok berisi tabung eppendorf penuh kristal diduga sabu, puluhan paket sabu dalam plastik klip bening, satu butir pil ekstasi, serta tas berisi beberapa bungkusan sabu lainnya.

Di dalam lemari, ditemukan tas berisi paket sabu dalam berbagai ukuran, 24 butir pil ekstasi, timbangan digital, serta perlengkapan pengemasan narkotika.

Di atas lemari ditemukan tas belanja berisi 71 tabung eppendorf, lakban bertuliskan Fragile, ratusan plastik klip kecil, sedotan, gunting, hingga perlengkapan lain yang biasa digunakan untuk memaketkan sabu.

“Total barang bukti yang berhasil diamankan 458,5 gram sabu dan 9,85 gram ekstasi,” ujarnya.

Dari hasil keterangan AP, narkoba tersebut diedarkan dengan cara ditanam menggunakan cara yang modern. Yakni, dikemas dalam sebuah tabung kecil, serta disimpan sebuah kapsul. “Nilainya kurang lebih Rp 450 juta,” jelas AP.

Narto menyampaikan, tersangka AP mendapatkan barang haram itu dari W. AP mengambilnya di Jakarta.

“AP bekerja sebagai sopir travel,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, AP dikenal dengan sebutan kuda.

Tugasnya mengambil barang dan mengedarkan.

“Dia ditugaskan oleh W,” ucapnya.

Dalam keterangan tersebut, AP juga mengaku, tidak mengetahui uang yang dijanjikan oleh W.

“Ini baru pertama kali,” ujar AP.

Atas perbuatannya, AP dijerat pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara. (rfk/aro)

 

Editor : H. Arif Riyanto
#Bandongan #pengedar #ekstasi #Kabupaten Magelang #sabu