RADARMAGELANG.ID, Magelang—Polres Magelang Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan mobil.
Tersangka pria berinisial AF alias B, 50, warga Kampung Kebondalem, Kelurahan Potrobangsan, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang. AF menggelapkan mobil pikap Daihatsu Grand Max tahun 2014 warna hitam bernopol AA-9072-BA.
Kasat Reskrim Polres Magelang Kota Iptu Iwan Kristiana menjelaskan, kasus tersebut berawal saat tersangka meminjam mobil milik korban warga Kampung Jagoan I, Kelurahan Jurangombo Utara, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang, Rabu (24/9/2025) sekitar pukul 21.00.
Awalnya korban menolak memberikan izin karena mobil akan digunakan untuk keperluan keesokan harinya.
“Namun tersangka terus mendesak dan menjanjikan akan mengembalikan Kamis (25/9/2025) sebelum pukul 09.00. Karena merasa percaya dan sudah mengenal tersangka, korban akhirnya menyerahkan mobil beserta kuncinya,” jelasnya.
Apes, hingga waktu yang dijanjikan, tersangka tak kunjung mengembalikan mobil tersebut.
Ketika dihubungi, tersangka beralasan kendaraan masih digunakan oleh temannya.
Bahkan hingga Jumat (26/9/2025), alasan serupa terus dilontarkan. Hal ini membuat korban curiga mobil miliknya telah disalahgunakan.
“Kecurigaan korban terbukti setelah ia menerima informasi kalau mobil Daihatsu Grand Max tersebut berada di Baleagung, Grabag, tepatnya di rumah Gatot,” katanya.
Ketika korban mendatangi lokasi bersama rekannya, jelas dia, keluarga Gatot menolak menyerahkan mobil karena tersangka telah menjaminkannya sebagai pelunasan tanggungan pribadi.
Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Magelang Kota.
Akibat ulah tersangka, korban mengalami kerugian material mencapai Rp72,25 juta. Laporan ini langsung ditindaklanjuti petugas Satreskrim untuk melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan tersangka.
Dari proses penyelidikan, petugas memperoleh informasi tersangka berada di Alun-alun Kabupaten Pati.
Pada Minggu (19/10/2025) sekitar pukul 23.00, anggota Satreskrim Polres Magelang Kota berhasil mengamankan tersangka di lokasi tersebut.
Sedangkan barang bukti mobil pikap Daihatsu Grand Max berhasil diamankan dari rumah Gatot di Grabag, Kabupaten Magelang.
Kini tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Magelang Kota untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
“Polres Magelang Kota menegaskan komitmennya untuk menangani setiap laporan masyarakat secara cepat, transparan, dan profesional demi menjaga rasa aman serta kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” tandasnya. (rfk/aro)
Editor : H. Arif Riyanto