RADARMAGELANG.ID, Magelang – Dalam waktu dekat, Pemkot Magelang akan melaksanakan pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025. Jumlah pegawai yang akan diambil sumpahnya sekitar 1.371 orang.
Sampai dengan saat ini, Pemkot Magelang memiliki jumlah aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri dari PNS dan PPPK sebanyak 3.200-an.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Magelang Anita Diah Lestari menjelaskan, pegawai PPPK Paruh Waktu adalah tenaga non-ASN atau honorer yang sebelumnya tidak lolos tes CPNS maupun PPPK 2024 lalu. “Ini kebijakan pemerintah untuk menyelesaikan tenaga non ASN menjadi tenaga Paruh Waktu,” jelas Nita—sapaan akrabnya, Senin (13/10/2025).
Nita menyebut tidak ada yang berbeda dari jam kerja PNS, PPPK, maupun PPPK Paruh Waktu. Setelah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, mereka akan memiliki nomor induk PPPK, dan diakui sebagai ASN. Mereka juga masuk dalam database BKN.
“Secara bertahap sesuai dengan kemampuan pemerintah daerah, mereka bisa diangkat menjadi tenaga Penuh Waktu, tapi kami masih menunggu regulasinya,” imbuhnya.
Ia berharap, pengangkatan PPPK Paruh Waktu akan diikuti dengan peningkatan kualitas kinerja pegawai. Dari data yang ia petakan, sebagian besar tenaga honorer yang akan diangkat PPPK Paruh Waktu berasal dari tenaga layanan atau operator operasional.
“Dan mereka yang bisa dipertimbangkan diangkat menjadi tenaga Paruh Waktu adalah yang memiliki masa kerja di pemerintahan, minimal 2 tahun,” tandasnya.
Terkait gaji tenaga Paruh Waktu, kata Nita, ada kemungkinan masih sama dengan sebelumnya. Penggajian mereka diambilkan dari komponen belanja barang dan jasa. “Jadi (penggajian) mereka tergantung dengan kemampuan keuangan daerah. tetapi dipastikan bahwa gaji mereka tidak boleh turun dari yang sudah diterima kemarin,” jelasnya. (put/aro)
Editor : H. Arif Riyanto