Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Lifestyle Kecantikan Travel Piknik Makan Enak Viral Pojok Kampung Khazanah Artikel Ilmiah

Perlindungan Hukum terhadap Masyarakat dari KDRT, Pinjaman Online Ilegal, dan Kenakalan Remaja

H. Arif Riyanto • Selasa, 7 Oktober 2025 | 22:18 WIB
Kegiatan Penyuluhan Hukum yang digelar di kantor Kelurahan Kramat Selatan, Kecamatan Magelang Utara, Kabupaten Magelang dihadiri oleh masyarakat sekitar, perangkat kelurahan, serta tokoh masyarakat.
Kegiatan Penyuluhan Hukum yang digelar di kantor Kelurahan Kramat Selatan, Kecamatan Magelang Utara, Kabupaten Magelang dihadiri oleh masyarakat sekitar, perangkat kelurahan, serta tokoh masyarakat.

RADARMAGELANG.ID Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang (LKBH Unimma) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum  Jawa Tengah menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum, Rabu (17/9/2025) lalu.

Kegiatan yang digelar di kantor Kelurahan Kramat Selatan, Kecamatan Magelang Utara, Kabupaten Magelang ini dihadiri oleh masyarakat sekitar, perangkat kelurahan, serta tokoh masyarakat.

Tujuannya, untuk memberikan pemahaman hukum sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai isu-isu hukum yang marak terjadi di lingkungan sosial.

Narasumber pertama Puji Sulistiyaningsih, S.H., M.H., memaparkan materi mengenai perlindungan hukum terhadap tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Ia menjelaskan, KDRT merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Banyak kasus KDRT yang tidak dilaporkan karena korban merasa takut, malu, atau bergantung secara ekonomi pada pelaku,” katanya.

Untuk itu, kata dia, masyarakat perlu diberikan pemahaman bahwa korban KDRT berhak mendapatkan perlindungan hukum, pendampingan, serta pemulihan baik secara fisik maupun psikis.

“Kami mendorong agar masyarakat tidak ragu melaporkan tindak kekerasan kepada pihak berwenang, serta menekankan pentingnya dukungan keluarga dan lingkungan sosial dalam proses pemulihan korban,” ujarnya.

Sesi berikutnya disampaikan oleh Dr. Yulia Kurniaty, S.H., M.H., yang membahas dua isu penting sekaligus, yaitu pinjaman online ilegal dan kenakalan remaja.

Ia menjelaskan, fenomena pinjaman online ilegal semakin marak dan merugikan masyarakat.

“Banyak warga yang terjebak karena tergiur kemudahan pencairan dana, namun akhirnya terjerat bunga tinggi dan tekanan dari debt collector,” katanya.

Dr. Yulia menekankan bahwa masyarakat harus berhati-hati, hanya menggunakan aplikasi pinjaman yang terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta tidak mudah tergoda tawaran instan yang tidak jelas legalitasnya.

Selain itu, ia juga menyoroti kenakalan remaja yang kerap muncul dalam bentuk tawuran, penggunaan narkoba, hingga pelanggaran hukum lain.

“Peran orang tua, sekolah, dan masyarakat sangat penting dalam mencegah remaja terjerumus dalam pergaulan negatif,” bebernya.

Dikatakan, pembinaan karakter, pendidikan moral, dan pengawasan yang sehat menjadi faktor kunci untuk menekan angka kenakalan remaja.

“Melalui kegiatan penyuluhan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami hak dan kewajiban hukum dalam kehidupan sehari-hari,” katanya.

Menurut dia, persoalan KDRT, pinjaman online ilegal, maupun kenakalan remaja merupakan isu nyata yang membutuhkan perhatian serius dan penanganan bersama.

Acara ditutup dengan diskusi interaktif, di mana masyarakat diberikan kesempatan untuk bertanya langsung kepada narasumber mengenai permasalahan hukum yang mereka hadapi.

Antusiasme peserta menunjukkan bahwa kegiatan penyuluhan hukum semacam ini sangat bermanfaat dan perlu terus digalakkan di berbagai daerah. (ima/aro)

Editor : H. Arif Riyanto
#lembaga konsultasi dan bantuan hukum #Unimma #penyuluhan hukum #Universitas Muhammadiyah Magelang